Setelah Partai Prima, Adalagi Partai yang Gugat KPU
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berhasil "mengalahkan" Komisi Pemilihan Umum atau KPU di Pengadilan, Partai Beringin Karya (Berkarya) mengikuti jejaknya. Partai tersebut belum lama ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Permohonan itu dimasukkan ke PN Jakarta Pusat pada Selasa 4 April 2023 lalu. Dalam permohonan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, Partai Berkarya menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, Berkarya meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalihnya, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana penegasan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
BACA JUGA :Jasad Mulyadi Liang No 5 BACA JUGA :Istri Buang Surat Konseling