Transaksi di Desa, 4 Sabu dan 1 Ganja

NARKOBA

MUARA ENIM - Aparat Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul, menangkap Reki Sanjaya (32), warga RT 04, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Dia merupakan pengedar narkoba di desanya.

Bisnis haramnya terpaksa berhenti sementara, setelah polisi menciduknya, Senin (3/4), sekitar pukul 21.30 WIB. “Informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba di Desa Tegal Rejo, RT 04,” terang Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK, kemarin.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Zakwan Rifqi STrK, melakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka di rumahnya. “Dalam penggeledahan, anggota mendapati 4 paket sabu dan 1 paket ganja,” beber Yogie.

Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul. Setelah ditimbang, 4 paket sabu itu berat kotornya (bruto) 6,39 gram, 1 paket ganja seberat 19,40 gram. “Barang bukti lainnya, 5 bal plastik klip bening, 3 hp, 3 korek api gas, 1 bong, 1 jarung, 1 bal paper, buku tabungan BRI, bukti setor tunai ATM RI dan dompet warna abu-abu," urainya. (way/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan