Mencuri Lagi, Residivis Ini Lebaran di Penjara
KAYUAGUNG – Agusman (33), warga Lk V, RT 05, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, benar-benar residivis kambuhan. Pernah dua kali dipenjara, dia masih mencuri lagi. Perbuatannya sudah meresahkan warga.
Akibatnya hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M ini, Agusman bakal merayakannya dalam jeruji besi. Sebab, Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya, telah menangkapnya pada Minggu (2/4), sekitar pukul 14.30 WIB.
Siang itu, tersangka Agusman sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel daerah Desa Muara Burnai 1. “Ciri-cirinya sama seperti yang korban Rodiah sebutkan. Sehingga kami amankan dan interogasi, pelaku mengakuinya,” ujar Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Sairoji SH.
Sairoji menjelaskan, Agusman merupakan pelaku pencurian 3 unit hp di rumah korban Rodiah (47), warga Dusun II, Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI. “Kejadiannya, Senin (13/3) pagi,” tambahnya.
Tersangka berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor, sekitar pukul 06.00 WIB. Tiba di Desa Lubuk Seberuk sekitar pukul 07.30 WIB, lalu menuju Dusun II. “Dia melihat target sebuah rumah permanen. Dipantaunya korban sedang membersihkan halaman depan, di halaman belakang seorang laki-laki sedang mencangkul,” urai Sairoji.
Tersangka lalu memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan, berjalan memutar ke arah rumah korban. Kemudian diam-diam masuk ke dalAm rumah korban, melalui pintu belakang yang terbuka. “Mengambil Hp Samsung A70 yang diletakkan di atas galon air, samping kulkas di dapur,” jelas Sairoji.
Selanjutnya, tersangka juga mengambil hp lainnya. Total dia dapat tiga hp, dimasukkan dalam kantong depan sweater dikenakannya. Saat berjalan menuju sepeda motornya, berpapasan dengan korban di depan rumah.
Pelaku mengenakan masker warna hitam, yang diturunkan sebatas dagu. “Korban sempat bertanya, ngapoi. Dijawab pelaku, nanyo alamat. Lalu korban melihat hp miliknya di kantong sweater pelaku, langsung diteriaki maling oleh korban,” terang Sairoji.
Namun tersangka berhasil kabur bersama sepeda motornya, sedangkan korban melapor ke Polsek Lempuing Jaya. “Setelah berhasil kami tangkap, tersangka mengaku tiga hp korban sudah dijualnya Rp2,8 juta. Uangnya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya. Bahkan diakuinya pula, dia pernah tiga kali mencuri di tempat lain tahun ini. Yakni, mencuri di toko pakaian Desa Lubuk Seberuk, Minggu (2/4) sekitar pukul 13.00 WIB, kerugian korban Rp2 juta.
Selanjutnya, Sabtu (25/3), sekitar pukul 10.00 WIB, mencuri lagi hp Oppo A15 dari dalam truk Colt diesel yang parkir depan bengkel, Desa Muara Burnai II. Kemudian, mencuri hp Vivo Y20 dari warung makan Teras Asli, Desa Lubuk Seberuk, pada Sabtu (11/3) pagi.
“Tersangka ini merupakan residivis, yang dua dipenjara,” tegas Sairoji. Yakni, dihukum di Lapas Kayuagung atas perkara curanmor di Tugumulyo, vonis 1 tahun 8 bulan penjara pada tahun 2013.
Kemudian dipenjara pula di Lapas Tanjung raja. “Kasusnya curanmor lagi, juga di TKP Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, OKI. Pada tahun 2015 itu, dia divonis dua tahun penjara,” imbuh Sairoji. (uni/air)