Integrasi NIK-NPWP Bisa via DJP Online
Jakarta – Integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) terus dilakukan. Dengan integrasi itu, NIK bisa digunakan sebagai NPWP. Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 53 juta NIK-NPWP yang telah terintegrasi dari total 69 juta NIK. “Kami melakukan pemadanan antara NIK dan NPWP. Kami jalan dengan Dukcapil Kemendagri untuk mencocokkan data dan informasi terkait identitas wajib pajak (WP) orang pribadi dengan data di Kemendagri,” ujar Suryo pada media briefing, kemarin. Baca juga : Sssst! Ini Pengakuan Gisel Selama Liburan Bareng Mantan Suami di Eropa
Baca Juga : Jadikan BUMN Pembeli Siaga Bahan Pangan PokokSuryo melanjutkan, DJP mengimbau kepada WP orang pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal DJP Online pada situs pajak.go.id. Para WP diharapkan juga melakukan pemutakhiran data yang ada pada sistem tersebut. Hal itu bertujuan agar DJP bisa melakukan korespondensi langsung dengan para WP. “Dengan common identifier yang sama, informasi yang disalurkan tidak akan berbeda,” imbuh Suryo.
Konsep single identity number itu ditargetkan terimplementasi penuh pada 1 Januari 2024. Setelah tanggal itu, dia memastikan NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan administrasi negara. Namun, data-data NPWP akan tetap tersimpan dan digunakan DJP sendiri setelahnya. Baca Juga : Jangan Buru-buru Beralih ke Sawit
“Supaya lebih mudah, masyarakat tidak lagi perlu ingat dua nomor berbeda. NPWP yang selama ini ada tidak digunakan lagi untuk melaksanakan hak dan kewajiban dengan kami di Ditjen Pajak. Masih bisa dipakai enggak NPWP? Masih kita coba pelihara terus,” tuturnya. (jp/fad)