Periksa 40 Saksi, Belum Naik Sidik

Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes PALI Tahun 2021

PALEMBANG -  Penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PALI Tahun Anggaran (TA) 2021, belum menunjukkan progres positif. Masih belum naik penyidikan, meski sekitar 40 saksi yang dipanggil menjalani pemeriksaan.

“Hingga saat ini belum juga ada tersangka. Pemanggilan berulang dari penyidik Kejari PALI dalam kasus ini, sangat tidak relevan. Menyebabkan aktivitas klien kami menjadi terhalang,” cetus Prabowo Febrianto SH MH, kuasa hukum dari Nanin LC Catharine, Harlis Miana Sari, Merahani dan Sri Heryenti.

Kata Prabowo, pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana BOK Dinas PALI  dengan anggaran Rp6 miliar ini, sudah berjalan sejak enam bulan lalu. “Harapan kami, Kejari PALI dapat transparan dan terbuka terkait kasus ini, dan tidak berlarut-larut," harapnya, kemarin (4/4).

Sebab dampaknya, sambung Prabowo, menimbulkan beragam spekulasi dari berbagai pihak terhadap para kliennya. Bahkan, membuat kliennya sempat non-job di Pemkab PALI. Meski sekarang sudah mendapatkan posisi kembali. “Klien kami shock, menjadi lebih berhati-hati. Tidak mau lagi memegang jabatan bagian keuangan,” sebutnya. Untuk itu, mereka meminta Kejari PALI merampungkan penyelidikan dan penyidikan, dengan cepat umumkan tersangkanya. Agar semua pihak tidak saling curiga-mencurigai.

Terpisah, Kasi Intel Kejari PALI Fadli Habibi SH, menjelaskan sejauh ini sudah memeriksa 40 orang sebagai saksi. “Namun untuk nama-nama saksi tadi, tidak bisa kita sampaikan karena terkait proses penyelidikan,” jelasnya, saat dihubungi kemarin.

Dalam kasus dugaan korupsi BOK pada Dinkes PALI TA 2021, dengan anggaran sebesar Rp6 miliar tersebut. , Terdiri dari Rp2 miliar bidang kesehatan, dan sisanya Rp4 miliar di puskesmas. “Kami juga sedang menunggu hasil audit dari Inspektorat Pemkab PALI, berkaitan hasil penilaian kerugian negara (PKN) dari kasus tersebut,” jelasnya, saat dihubungi kemarin.

Nanti setelah hasil PKN keluar, baru bisa mengumumkan siapa tersangkanya. Karena ini menyangkut besaran nilai kerugian negara dalam kasus BOK. Sedangkan untuk alat bukti surat, seperti surat pertanggungjawaban (SPJ) dari BOK, terutama kegiatan HIV, sudah diberikan. “Bila sudah ada hasil perhitungan nilai kerugian negara dan tersangkanya, nanti kami umumkan ke publik," tutupnya. (afi/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan