Soal THR Ojek Online dan Driver Online, Ini Kata Kementerian Tenaga Kerja!

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan Hari Raya atau singkatnya THR sangat pekerja nantikan. Namun mohon maaf, untuk Ojek Online dan Driver Online tidak dapat THR. Mengapa ? Hal tersebur ada penegaskan Kementerian Ketenagakerjaan. Menyebut bahwa hubungan kerja kemitraan tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan. "Karena THR Keagamaan hanya berikan kepada yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," tulis Kementerian Tenaga Kerja dalam sebuah pengumuman pada akun media sosial resminya.

BACA JUGA :Hoax Pengobatan Ida Dayak di Palembang BACA JUGA :Kamu Terima BLT Rp2,4 Juta? Cek Namamu di Sini
Nah, status pekerjaan para driver ojek online dan taksi online saat ini masih sebatas mitra aplikator. Makanya, mereka tidak ada hak yang sama seperti para pekerja lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan