Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pengedar Narkotika Ditangkap di Kos-Kosan, Terancam Penjara

Perizal, pengedar sabu asal Prabumulih, diringkus polisi saat berada di kos-kosan. Kini, ia terancam hukuman penjara atas perbuatannya. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Perizal (40), seorang pria asal Jalan Perwira, Gang Kambang, Kelurahan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, tak bisa mengelak dari jeratan hukum setelah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

Pria yang berprofesi sebagai pengedar sabu ini harus merasakan dinginnya penjara setelah diringkus oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Kapten Abdullah, Selasa malam, 4 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan Perizal bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya kegiatan peredaran narkotika yang sering terjadi di sebuah kos-kosan di Bimo, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:10 Smartphone Terbaik dengan Harga Rp1 Jutaan untuk Lebaran 2025

BACA JUGA:Bank Mandiri Taspen Gelar Undian Kemilau Mantap Bertabur Hadiah Tahap II Sebagai Apresiasi Bagi Nasabah

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih yang dipimpin oleh AKP Johnson SH, Kasatres Narkoba, bersama dengan Ipda Rio Pratama Kristona, Kanit 2 Satresnarkoba.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan Perizal yang sedang berada di dalam kos-kosan tersebut," ujar AKP Johnson, Rabu (5/3/2025).

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat yang disaksikan oleh ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram, serta 1 ball plastik klip bening yang berisi barang bukti tersebut.

BACA JUGA:KPK Ngantor Polres Muba, Periksa Pejabat Eselon II Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

BACA JUGA:USD Melemah, Tarif dari Gedung Putih Dapat Pengaruhi Ekonomi Global

"Semua barang bukti ditemukan di sekitar tempat Perizal duduk saat kami melakukan penangkapan," tambah Johnson.

Saat diinterogasi, Perizal mengaku bahwa narkotika tersebut milik temannya yang berinisial AJ, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, Perizal bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Dapatkan Uang dengan Bermain Game: Inilah Cara Mudah Menghasilkan Cuan lewat Tap Coin!

BACA JUGA:Simak Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan 6 Maret 2025: Hujan Petir Melanda Berbagai Wilayah Sejak Siang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan