Disanksi Rp7,5 Juta, Setor ke Kas Daerah
*Buang Sampah Sembarangan
PRABUMULIH - Kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) tumpukan sampah di Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih terus berlanjut. Pelakunya ternyata seorang oknum PNS yang bertugas di Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Prabumulih.
Pelaku OTT ini ditangkap Satgas Berani (Bersih Rapi Nyaman dan Indah) Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Ahad (2/4) saat buang sampah sembarangan. Tim Satgas Berani bersama Satpol PP dan pihak Kelurahan Gunung Ibul memanggil pelaku di Kantor Lurah Gunung Ibu, Senin (3/4).
"Tadi sudah di-BAP penyidik PPNS Pol PP. Hasilnya, yang bersangkutan akan mendapat sanksi administratif bayar denda Rp7,5 juta langsung akan masuk ke kas daerah," ujar Lurah Gunung Ibul, Fitriyadi SH. BACA JUGA : Volume Sampah Bakal Meningkat Selama Ramadan, Kota Ini Bakal Tambah Jadwal Pengangkutan BACA JUGA : Sampah Kayu Tersangkut di Jembatan Musi Desa Tambagan, Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan
Plt Kasat Pol PP Kota Prabumulih, Feri Irawan SH melalui Kabid Penegakan Perda, M Nasir SH membenarkan pihaknya telah melakukan BAP dan memberikan sanksi kepada pelaku yang tak lain merupakan oknum PNS.
‘’Perbuatannya itu melanggar Perda nomor 5/2014 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman denda Rp50 juta atau 3 bulan kurungan penjara," jelasnya.
Saat memberi keterangan, karena pelaku merupakan oknum PNS, maka akan mendapat denda administrasi Rp7,5 juta. "Kita kenakan denda dengan nominal tersebut, lantaran pelaku merupakan seorang PNS, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan justru sebaliknya membuang sampah sembarangan," tegasnya. BACA JUGA : Razia, Polda Sumsel Amankan Puluhan Botol Mikol Tak Berizin dan Tiga Wanita Tak Beridentitas BACA JUGA : Turunkan Pelanggaran, Tingkatkan Kepatuhan
Disinggung apakah sebelumnya sudah pernah ada yang diberikan sanksi? Nasir mengaku sanksi seperti di atas merupakan kali pertama. "Makanya ini akan menjadi contoh bagi masyarakat supaya tidak ada lagi ada yang berani membuang sampah sembarangan," tukasnya. (chy/)