Kasus Dugaan Korupsi Dispora OKI, Kejari OKI Layangkan Pemanggilan Ketiga untuk Imam Tohari
Kejari OKI segera melayangkan surat pemanggilan ketiga untuk Imam Tohari yang belum memenuhi panggilan sebelumnya. Foto: nisa/sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID- Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI akan kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga untuk tersangka Imam Tohari Camat aktif Mesuji Makmur.
Ini terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Belanja Langsung Dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 sebesar lebih kurang Rp1.103.251.916.
Kajari OKI, Hendri Hanafi mengungkapkan, sebenarnya yang bersangkutan sudah diberikan kesempatan dua kali untuk datang ke Kejari OKI, hanya tidak dimanfaatkan.
" Jadi dengan begitu kami akan kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga dalam waktu dekat agar tersangka dapat segera datang ke Kejari OKI,"bebernya.
BACA JUGA:Dispora OKI Digeledah, Amankan Lima Cap Toko
Masih kata dia, penetapan tersangka sudah dilakukan pada Rabu lalu ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Camat Pedamaran Timur Muslim dimana dulu selaku Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Januari-Juni 2022.
Kemudian Apriliansyah selaku Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Juni-Desember 2022.
Terakhir tersangka Harun selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora Kab OKI Tahun 2022.
Saat ini ke tiga tersangka sudah dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari penahanan.
