Kasus Dana Desa Purun Timur Dilimpahkan ke PN Tipikor
PALI – Kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI tahun 2021 akhirnya dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang bersama tersangkanya. Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan AS (42), mantan Kepala Desa Purun Timur PALI sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI, melalui Kasi Intelijen Kejari PALI, M Fadli Habibi, membenarkan, penyerahan tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS dan barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo, Palembang. Sebagai perintah perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 20/Pen.PidB-HAN/2023/mre, tanggal 13 Februari 2023," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kanit Tipidkor Iptu Rahman SIK kepada media ini, mengatakan, penangkapan dan penyerahan tersangka AS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-81/VIII/2022/Sumsel/Res PALI, tanggal 16 Agustus 2022. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan DD dan ADD Desa Purun Timur Tahun Anggaran 2021.
Lebih lanjut Kanit Tipidkor menerangkan, bermula pada tahun 2021 saat mendapatkan DD dan ADD yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2021, tersangka diduga tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya. BACA JUGA : Siang Bulan Puasa Berduaan di Indekosan
Tersangka AS sebagai kepala desa menguasai dan mengelola sendiri penggunaan uang desa tersebut. Kemudian telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan dan terdapat kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021.
"Sehingga tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan Dana Desa/Alokasi Dana Desa Tahun 2021," terangnya.
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kemudian penyidik berkoordinasi dengan APIP (Inspektorat) guna melakukan audit investigasi dan meminta tersangka AS untuk melakukan pengembalian kerugian negara dalam kurun waktu 60 hari.
Namun tidak ada tindaklanjut untuk melakukan pengembalian uang kerugian negara. Selanjutnya dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU Kejari PALI. Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
"Rencananya kami akan segera melaporkan kepada pimpinan, menyampaikan Sp2HP A5 kepada Pengawas Penyidik serta input dalam e-MP. Monitoring penuntutan dan dakwaan jaksa pada sidang tipidkor dan meminta salinan dakwaan dan putusan pengadilan," tutupnya. (ebi)