Penyidik Tunggu Fatwa MUI Tak Mau Gegabah
PALEMBANG - Upaya penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Selebgram Lina Mukherjee tidak mudah.
Sebab hingga kemarin, fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel yang dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan pengusutan perkara ini belum juga keluar.
“Kami telah melakukan gelar perkara, tapi belum dapat menentukan apakah bisa naik ke dik (penyidikan) atau tidak. Masih kita tunggu fatwa dari MUI,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinato SIK MH akhir pekan lalu.
Agung menegaskan karena pengusutan perkara ini juga melibatkan institusi lain seperti MUI, makanya tidak bisa dilakukan secara cepat. "Kami tidak dapat mem-pressure MUI untuk mengeluarkan fatwa karena begitu nanti dikeluarkan ini pastinya akan menjadi rujukan bagi daerah lain. Tidak hanya di Sumsel," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati Hamzah tak menampik beberapa hari lalu pihaknya telah menggelar rapat terkait kasus tersebut. “Yang datang itu (ke MUI Sumsel, red) dari pelapor, kami mintakan data-data lengkap.
Tidak bisa hanya berdasarkan foto-foto dan video semata. Harus ada barang bukti lain sebagai pengantar dan kami minta itu agar dilengkapi,” tegas Amin, kemarin (2/4).
Menurut Amin, perlunya pihaknya mengumpulkan data dan bukti-bukti yang valid terkait kasus ini mengingat fatwa yang akan dikeluarkan itu nantinya akan berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadis.
Hal lain kata dia juga terkait lokasi kejadian dimana terlapor (Lina Mukherjee) merekam dia memakan kriuk babi sembari mengucapkan bismillah itu. Informasinya video itu bukan direkam di Palembang, melainkan di salah satu kota di Pulau Jawa.
Itu juga yang akan menjadi pertimbangan dari Komisi Fatwa MUI Sumsel apakah akan tetap mengeluarkan fatwa atau menyerahkannya ke MUI Pusat.
“Karena ini berkaitan dengan permasalahan keumatan kami akan sangat berhati-hati. Meski secara sekilas tindakan yang dilakukan itu ada mengarah ke sana (tindak penistaan agama),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ulah influencer sekaligus selebgram LM alias LL yang membuat dan menyebarluaskan konten video kuliner yang mengkonsumsi kriuk celeng atau babi seraya mengucapkan bismillah menuai reaksi umat muslim.
Perbuatannya kemdian dilaporkan seorang pendakwah yang juga berprofesi sebagai advokat, M Syarif Hidayat SH (32) didampingi Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH dari Kantor Hukum Hukim Sapriadi Syamsudin and Partners ke SPKT Polda Sumsel. (kms)