Sepakat Minta Raperda Kesenian Diajukan

RAPAT: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Kota Palembang. FOTO: DUDUN/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Protes Dewan Kesenian Palembang (DKP), budayawan, serta pelaku seni terhadap usulan Raperda Pemajuan Kebudayaan yang diajukan Dinas Kebudayaan Kota Palembang ditanggapi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang.
Bapemperda langsung menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Kota Palembang.
BACA JUGA:Provinsi Sumsel Sabet Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 2024
BACA JUGA:Muba Sabet Anugerah Kebudayaan Indonesia
Sebelumnya, Dinas Kebudayaan mengusulkan Raperda Pemajuan Kebudayaan, namun seniman dan budayawan menolak.
Alasannya Palembang sudah memiliki Raperda Kesenian yang dinilai lebih siap, lengkap dengan Naskah Akademiknya (NA). Mereka khawatir raperda baru justru mengabaikan kebutuhan spesifik kesenian daerah yang sudah lama diperjuangkan.
Ketua Bapemperda DPRD Palembang, Jumono mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dari DKP dan seniman yang menginginkan agar Raperda Kesenian yang sudah disiapkan lebih diprioritaskan.
"Aspirasi dari DKP dan seniman cukup jelas, mereka ingin Raperda Kesenian segera dimajukan karena lebih siap dan relevan dengan kebutuhan Palembang," ujar Jumono yang akan menindaklanjuti masukan ini dengan berkoordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum mengambil keputusan akhir.
Ketua Karteker DKP, R Genta Laksana mengatakan, dalam pertemuan tersebut, seniman sepakat meminta Raperda Kesenian tetap diajukan lebih dulu.
Sementara Raperda Pemajuan Kebudayaan bisa dibahas di tahap berikutnya. Bapemperda menanggapi usulan ini secara positif dan mempertanyakan alasan perubahan dari Raperda Kesenian menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan.
Sementara itu, budayawan Palembang, Vebri Al Lintani, mengatakan, di beberapa daerah, Perda Pemajuan Kebudayaan sering kali hanya menyalin isi undang-undang nasional tanpa menyesuaikan dengan kondisi lokal.
BACA JUGA:Kota Palembang Pertama Kali Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024
BACA JUGA:Kementerian Kebudayaan Gandeng Swasta Buka 51 Layar Bioskop di 17 Kabupaten
‘’Kebijakan semacam itu tidak efektif dan hanya membebani anggaran daerah tanpa memberikan dampak nyata bagi pelestarian budaya,’’ katanya.