Tiga Pelaku Pembunuhan 'Mayat Cor' Divonis Hukuman Mati
Tiga terdakwa pembunuhan "Mayat Cor" di Palembang divonis hukuman mati. Keputusan hakim ini sejalan dengan tuntutan JPU setelah terbukti menghilangkan nyawa korban dengan cara sadis. Foto:Kris Samiaji/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Tiga terdakwa pembunuhan sadis yang terjadi di Palembang, Antoni, Pongky, dan Kelfio Firmansyah alias Kelvin, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (25/2).
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Zainal Arif SH MH, yang menilai ketiganya terbukti bersalah menghilangkan nyawa Anton Eka Sapu, korban yang jasadnya ditemukan dicor di dalam toko pakaian "Distro Anti Mahal" di kawasan Maskarebet.
Dalam pembacaan vonisnya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
BACA JUGA:Hutama Karya Tanggapi Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto 2016
BACA JUGA:Polrestabes Tangkap Pelaku Begal di Sukabangun, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
“Mereka telah melakukan pembunuhan yang melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar hakim Zainal Arif saat membacakan putusan.
Vonis hukuman mati dijatuhkan meskipun tidak ada hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa.
Setelah mendengar putusan, ketiga terdakwa hanya tertunduk lesu, sementara JPU dan terdakwa sepakat untuk mengajukan upaya hukum banding.
BACA JUGA:Kreatif, DW Inspektorat Gelar Bazar Amal Jelang Ramadhan
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas PAUD, Disdikbud OKU Timur Jalin Kerja Sama dengan SEAMEO CECCEP
Pembunuhan ini berawal dari rasa kesal terdakwa Antoni terhadap korban yang meminjamkan uang sebesar Rp 5 juta.
Hutang tersebut terus membengkak dan mencapai Rp 24 juta, membuat Antoni semakin marah. Dalam keadaan marah tersebut, Antoni merencanakan pembunuhan dengan menggandeng dua terdakwa lainnya, Pongky dan Kelfio.
Menurut keterangan JPU, ketiganya melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban menggunakan kunci pas dan menjerat lehernya dengan seling.
