Sewa Randis Harus Sesuai Aturan, Sekda Banyuasin: Hanya Untuk Eselon II dan III

Erwin Ibrahim Sekretaris Daerah Banyuasin-foto: ist-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim mengingatkan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, agar dalam proses sewa mobil dinas (randis) itu sesuai aturan dan jangan sampai melampuai batas sesuai kemampuan OPD. "Kita sudah berikan edaran kepada OPD terkait sewa randis, berdasarkan Permendagri,” kata Erwin Ibrahim.
Salah satu aturan Mendagri tersebut yaitu mengenai batasan CC kendaraan. "Itu salah satunya, jangan sampai melebihi CC kendaraan," jelasnya.
Dari edaran yang telah disampaikan kepada OPD itu, tidak ada satu pun OPD yang melebihi ketentuan tersebut. "Alhamdulilah tidak ada melebihi batasan itu," tukasnya.
Karena jika sampai ditemukan, tentunya ia selaku Sekda Banyuasin akan menegur dan meminta randis itu untuk diganti sesuai aturan.
Erwin menambahkan untuk sewa randis itu hanya diperbolehkan untuk eselon II dan eselon III. "Jadi hanya untuk eselon II dan III," ucapnya. Kemudian juga operasional untuk OPD tertentu yang sifatnya bentuk pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Operasi Gaktib Kodim 0418/Palembang: Pengecekan Kendaraan Dinas TNI Fokus Pada Kedisiplinan
BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih Lakukan Sidak Kendaraan Dinas untuk Optimalisasi Aset Daerah
"Sama seperti ketentuan pengadaan kendaraan dinas pelat merah," tuturnya.
Hanya saja sewa jauh lebih efisiensi, yaitu tidak ada biaya pemeliharaan, biaya asuransi, biaya suku cadang dan ban, dan kendaraan selalu baru.
"Pastinya tidak membebani anggaran terutama mobil-mobil yang sudah tua dan rusak," katanya.
Informasinya total mobil yang akan disewa kepada pihak penyedia sekitar 70 mobil berbagai macam jenis seperti Innova dan lainnya.