Kode Etik Polisi di Indonesia: Prinsip, Pelanggaran, dan Sanksinya

Kode Etik Polisi di Indonesia: Prinsip, Pelanggaran, dan Sanksinya-Foto: Freepik-
Jakarta, SUMATERAEKSPRES.ID – Kode etik kepolisian di Indonesia menjadi pedoman utama bagi anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang menegaskan prinsip-prinsip fundamental bagi setiap aparat kepolisian.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kode etik tersebut:
BACA JUGA:BTN Wujudkan Mimpi Miliki Rumah, KPR Bersubsidi untuk Semua Lapisan Masyarakat!
-
Integritas dan Kejujuran
Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi integritas dan bertindak jujur dalam menjalankan tugasnya. -
Profesionalisme
Polisi harus menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi serta berupaya terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. -
Kepatuhan terhadap Hukum
Setiap anggota kepolisian harus mematuhi semua hukum dan regulasi yang berlaku dalam menjalankan tugasnya. -
Kepedulian terhadap Masyarakat
Polisi diharuskan memiliki kepedulian tinggi terhadap kepentingan masyarakat dan bertindak dengan penuh kehati-hatian. -
Kerahasiaan dan Disiplin
Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugas kepolisian serta memiliki kedisiplinan tinggi merupakan kewajiban setiap anggota Polri. -
Keadilan dan Ketidakberpihakan
Polisi harus selalu bertindak adil, objektif, dan tidak memihak dalam setiap situasi yang dihadapinya. -
Humanisme dan Empati
Setiap anggota kepolisian harus menunjukkan sikap humanis serta memiliki empati terhadap seluruh lapisan masyarakat. -
Transparansi dan Akuntabilitas
Semua tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kode etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian menjalankan tugas dengan standar moral dan profesionalisme tinggi, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.