Kabar Baik! Tarif Listrik Nonsubsidi Tidak Naik, Periode April hingga Juni
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar baik. Tarif listrik (tariff adjustment) untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan (tetap). Keputusan Kementerian ESDM itu berlaku per 1 April sampai 30 Juni 2023. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat tetap baik. Juga mempertimbangkan kestabilan kondisi pemulilah ekonomi nasional. Penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan, bila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makroekonomi (kurs, Indonesian crude price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB).
BACA JUGA :Godaan Iman, Bukber Setiap Jumat BACA JUGA ::PELIPUR LARA! FIFA Tunjuk Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia U17, Benarkah?”Berdasar perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal I 2023 yang ditetapkan,” beber Jisman P Hutajulu, Jumat 31 Maret 2023.