Lampu Jalan Protokol Banyak Mati

--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Permasalahan lampu jalan di perkotaan terus menjadi salah satu persoalan klasik yang kerap kali dikeluhkan warga Metropolis.
Di tengah pesatnya perkembangan kota tertua di Indonesia ini, sangat disayangkan banyak wilayah bahkan jalan protokol tengah kota masih "gelap gulita".
BACA JUGA:Air PDAM Keruh Hampir Satu Minggu
BACA JUGA:Semarak Perayaan Imlek di Palembang, 550 Warga Zhang Zhou Rayakan dengan Ciatok dan Atraksi
Keluhan warga mengenai penerangan jalan umum ini pun sudah jadi keluhan paling banyak diterima Anggota DPRD Kota Palembang, bahkan juga dari catatan Ombusdman.
Keluhan ini tak hanya menyangkut kondisi lampunya yang mati, atau seringkali lebih banyak matinya dari hidupnya, ada juga yang benar-benar masih blank spot lampu jalan alias belum terpasang.
Tahun ini, jalan protokol yang banyak spot-nya gelap gulita karena kerusakan lampu jalan seperti di Jl RHA Rozak, dari Maitreya sampai simpang Pusri.
"Lampu di sepanjang jalan itu mati terus sampai sekarang. Kita sebagai pengguna jalan sangat resah, tahu sendiri truk begitu ramai pada malam hari di kawasan ini," ungkap seorang warga.
Tidak hanya di satu titik, lampu jalan yang mati juga terlihat di Jl Brigjen Hasan Kasim, dari Simpang Celentang menuju Grand Garden.
"Di sini lampu jalan tidak ada yang hidup. Penerangan hanya mengandalkan lampu ruko yang ada saja," terangnya lagi. Sedangkan untuk contoh wilayah masih blank spot, seperti di Jl Tanjung Barangan tembus ke Talang Kelapa, tepatnya di dekat danau/lapangan bola yang gelap gulita.
"Lewat sini kalau malam agak ngeri-ngeri sedap. Mana seringkali banyak terdengar berita wong keno begal. Padahal kami kalau balek begawe lewat sinilah. Semoga pemerintah bisa memasang lampu di sini biar resiko kejahatan bekurang jika terang," ujar Andi, warga Talang Kelapa.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Agus Supriyanto menjawab akan menindak lanjuti keluhan lampu jalan yang ada. "Segera kita sampaikan kepada tim PJU untuk mengecek lokasi yang dikeluhkan masyarakat," katanya, kemarin.
Diakuinya, sejak per 1 Januari 2025 Penerangan Jalan Umum (PJU) kembali ke Dishub dari Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Peralihan tugas ini sesuai dengan Permendagri No 900/2023 dimana dalam Permen ini ada pilihan tugas pokok untuk Perkimtan, maka Perkimtan Kota Palembang memilih tugas utama penataan kawasan dan pemukiman, serta melepas tanggung jawab PJU.