Kasus BUMD di Musi Rawas Terus Digarap, Direktur PT Mura Sempurna Kembali Dipanggil Jaksa
Editor: Alf Sumeks
|
Kamis , 30 Mar 2023 - 17:41
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terus menggarap kasus dugaan korupsi di BUMD Musi Rawas, PT Mura Sempurna. Kali ini penyidik kembali memanggil Andriyanto, sebagai Direktur PT Mura Sempurna, pada Kamis 30 Maret 2023. Diketahui kasus dugaan korupsi di PT Mura Sempurna ini, terkait penyertaan modal Pemkab Musi Rawas sebesar Rp 10 milliar tahun anggaran 2021. Andriyanto sendiri memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Tiba di Kejaksaan Kamis 30 Maret 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA : Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel, Bagian Keuangan jadi SasaranKepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Riyadi BYu Kristianto melalui Kasi Pidsus Hamdan mengatakan pemanggilan Andriyanto untuk klarifikasi dengan ahli BPKP Sumsel. "Intinya diminta klarifikasi oleh BPKP Sumsel, terkait penyertaan modal Rp 10 milliar," jelas Hamdan, Kamis 30 Maret 2023. Dia mengatakan, Andriyanto sudah dua kali diperiksa. Di tingkat penyelidikan dan satu kali ini ditingkat penyidikan.