Ketua Bawaslu OI Hadir Jadi Saksi Kasus Tipikor Bawaslu OI

    PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (OI), kembali digelar di pengadilan Tipikor Palembang pada PN Palembang kelas IA Khusus, Kamis (30/3), dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi. Salah satu Saksi yang dihadirkan langsung Yakni Ketua Bawaslu OI, Sementara untuk terdakwa dihadirkan secara virtual, yakni Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020). Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir). Dalam dakwaanny, ketiga terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

BACA JUGA :SEDIH dan BERDUKA! Gubernur Sumsel Herman Deru Kenakan Pakaian Hitam Berlogo Piala Dunia U20 BACA JUGA :CATAT NIAN! Inilah Tokoh dan Organisasi yang Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20, Dianggap Biang Kerok dan ‘Dirujak’ Netizen
Akibat perbuatan para Terdakwa, kerugian negara mencapai Rp 7 miliar lebih Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan