Dijanjikan Upah Rp500 Ribu, Karyawan Toko Nyambi Jadi Kurir Ineks
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Berdalih mencari pemasukan tambahan, seorang karyawan di salah satu pusat perbelanjaan modern di Palembang Nyambi menjadi kurir ekstasi (ineks). Ya, Firnando alias Nando (23) warga Jl Tembok Baru Lrg Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1 ini diringkus petugas unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Dudi Novery,SE dan Itu M Ardhy Noer,SH,M.Si saat bertransaksi dengan petugas yang melakukan undercover buy pada Senin (27/3/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Dari dalam saku celana kanan yang dikenakan tersangka yang ditangkap saat menunggu di tepi Jl Mayjend HM Ryacudu Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU-1 ini diamankan barang bukti (BB) sebanyak 100 butir pil ekstasi warna hijau logo Bangkit. "BB narkoba itu dibungkus dalam sebuah plastik klip transparan yang setelah ditimbang memiliki berat bruto 44,06 gram," jelas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Dudi Novery, Kamis (30/3/2023).
BACA JUGA : Dendam Pernah Dilukai, Atur Pembunuhan BerencanaMenurut AKBP Dudi, digagalkannya peredaran gelap narkoba jenis ekstasi ini setelah petugas mendapatkan informasi sering terjadinya praktik peredaran gelap narkoba di kawasan Jl HM Ryacudu dan sekitarnya. Pengakuan tersangka Nando, dirinya nekat menjadi kurir pil ekstasi ini setelah dijanjikan bakal mendapatkan upah Rp500 ribu sekali kirim. "Baru kali pertama, saya khilaf pak awalnya cuma pengen nambah-nambah penghasilan. Karena pekerjaan sebagai karyawan toko tidak mencukupi buat kebutuhan sehari-hari," ungkap tersangka Nando.(kms)