https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Berharap Segera Dilantik, agar Program Kerja Segera Dijalankan

NOBAR DISMISSAL: Pendukung Bupati dan Wakil Bupati Lahat terpilih Bursah Zarnubi-Widya Ningsih, bersorak ketika mendengar hakim MK menolak gugatan paslon urut 2. -FOTO: AGUSTRIAWAN/SUMEKS-

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Pendukung Bupati dan Wakil Bupati Lahat terpilih Bursah Zarnubi-Widya Ningsih, nonton bareng sidang pembacaan putusan sela atau dismissal oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dari Cafe Amerta, Lahat, Selasa malam (4/2).

Mereka langsung mengucapkan syukur dan berpelukan, begitu menyaksikan Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan menolak gugatan paslon urut 1 Yulius Maulana-Budiarto.

"Kita berharap Bursah Zarnubi-Widya Ningsih (BZ-Win) segera dilantik,” ucap Sekretaris Tim Pemenangan Bursah Zarnubi-Widya Ningsih, Ahmad Syahril Kurnianto SH, tadi malam. Sehingga, pasangan BZ-Win dapat segera menjalankan program serta dapat mewujudkan perubahan besar untuk Kabupaten Lahat, demi kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakat Kabupaten Lahat.

Senada disampaikan Bakrun Satria Darma, juru bicara Bursah Zarnubi. "Alhamdulillah kemenangan bersama Ini adalah kemenangan seluruh kemenangan masyarakat Kabupaten Lahat. Mari bersama membangun Lahat. Bapak (Burzah) sedang di Jakarta," ujarnya.

Nobar pembacaan dismissal oleh MK, juga dilakukan pihak Bupati OKU terpilih H Teddy  Meilwansyah-Marjito, melalui keluarga besar, tim, dan simpatisannya, Selasa malam (4/2). Diawali salat magrib berjemaah dan pembacaan surah Yasin, di rumah kediaman (alm) H Kuryana Azis.  

BACA JUGA:Menanti Putusan MK: Masyarakat Lahat Dihimbau Tetap Tenang dan Jaga Ketertiban

BACA JUGA:Mendagri Umumkan Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025, Bagi Non-Sengketa dan Hasil Putusan Dismissal MK

Hasilnya, gugatan paslon nomor urut 1 Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita, ditolak Hakim MK. Ketua MK Suhartoyo SH, menyampaikan kalau gugatan pemohon paslon urut 1 tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi mahkamah konstitusi untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscur). Teddy dan Mardjito, sedang berada di Jakarta.

Dari foto yang dibagikan tim Paslon, Pak Teddy dan Mardjito terlihat tersenyum mengetahui hasil ketetapan hakim MK. Terlihat juga ada ada pengurus Partai Gerindra OKU turut mendampingi.

Bupati Banyuasin terpilih Askolani, juga mengucapkan banyak bersyukur kepada Allah SWT dengan putusan yang telah di bacakan majelis hakim MK. "Alhamdulillah, semua ini berkat kerja keras dan doa semua tim pemenangan serta masyarakat Banyuasin. Ini merupakan kemenangan masyarakat Banyuasin," katanya.

Ketika disinggung untuk persiapan pelantikan yang diagendakan akan dilaksanakan pada 20 Febuari mendatang di Jakarta, menurutnya masih harus menunggu penetapan dari KPU Banyuasin. Karena meski keputusan sela dari MK sudah keluar dan menyatakan tidak menerima gugatan Paslon 02 Slamet-Selfi, namun Askolani-Netta Indian masih harus menunggu penetapan dari KPU Banyuasin Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Terpilih.

"Sekali lagi, ini merupakan kemenangan masyarakat Banyuasin. Terima kasih juga kami ucapkan kepada majelis hakim MK, yang telah bekerja keras dan sesuai prosedur," pungkasnya. 

BACA JUGA:‘Tersandera’ Putusan Dismissal MK, Pelantikan 9 Kepala-Wakil Kepala Daerah Non Sengketa 6 Februari Batal

BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Putusan Cerai, Pengacara Sukasmi Akan Laporkan ke Polres OKI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan