https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dendam Pernah Dilukai, Atur Pembunuhan Berencana

DPO 7 Tahun Dibekuk

BANYUASIN - Otak dari pembunuhan berencana terhadap Zainal Abidin (40), pada 2 Agustus 2016, akhirnya berhasil dibekuk. Setelah hampir tujuh tahun jadi buronan polisi, Bustomi (59), warga Kelurahan Mariana, Banyuasin, diringkus di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/3).

“Bustomi ini otak pelaku pembunuhan karena menyuruh melakukan (aksi tersebut)," beber Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK, melalui Kapolsek Mariana AKP Beni Okimu SH, Rabu (29/3).

Selama hampir tujuh tahun melarikan diri, tersangka Bustomi berpindah-pindah tempat persembunyian. Mulai dari Komering, Jambi, Pekanbaru, Lampung, Jakarta, Bogor, terakhir di Sukabumi. “Untuk bertahan hidup selama pelarian, tersangka bekerja serabutan hingga menjadi buruh bangunan,” ungkapnya.

Tertangkapnya tersangka Bustomi, setelah ada informasi dari Kanit Reskrim Polsek Citamiang, Polresta Sukabumi. Bahwa DPO Polsek Mariana Bustomi berada di Citamiang. “Kanit Reskrim Polsek Mariana Ipda Agus Kurniawan, SPsi, lalu berangkat dan melakukan penangkapan,” tegas Beni. BACA JUGA : Dijanjikan Upah Rp500 Ribu, Karyawan Toko Nyambi Jadi Kurir Ineks

Diketahui, pembunuhan berencana terhadap korban Zainal Abidin, terjadi di Jl Sabar Jaya, depan Masjid Darussalam, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Selasa (2/8/2016). Korban sedang duduk di atas motor, pinggir jalan, mengobrol dengan temannya.

Lalu ditabrak mobil Avanza silver BG 1071 JC yang dikendarai Aprizal. Lalu pelaku lainnya turun, melukai pakai sajam di bagian dada. Kemudian menembak alis kanan korban, kepala kanan, leher, dan pinggang. “Setelah itu para pelaku kabur ke arah Palembang,” jelasnya.

Para pelakunya, diketahui Aprizal tertangkap dan divonis 9 tahun penjara. Sudah menjalani hukuman, dipotong resmisi. Arifai, sedang menjalani masa hukuman vonis 20 tahun penjara. “Lukman dan Jupri, keduanya masih DPO. Bustomi otak pelakunya ini, baru tertangkap,” urai Beni.

Motif dari pembunuhan berencana ini, disebut Beni, tersangka Bustomi menaruh dendam terhadap korban. “Dendam, sebelumnya pelaku (Bustomi) pernah dianiaya korban, terluka di bagian tangan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” bebernya. (qda/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan