Bustomi Dibekuk Usai DPO 7 Tahun
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah buron tujuh tahun lamanya, Bustomi (59) warga Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Banyuasin dibekuk tim opsnal Polres Mariana, Rabu (22/3) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Bustomi sendiri merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Zainal Abidin (40), di Jalan Sabar Jaya, Depan Masjid Darussalam Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, Selasa (2/8) 2016 lalu. "Bustomi ini otak pelaku pembunuhan, karena menyuruh melakukan (aksi tersebut)," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii Sik melalui Kapolsek Mariana AKP Beni Okimu, S.H. Usai kejadian sendiri pelaku selama tujuh tahun berpindah pindah tempat, agar tempat persembunyian pelaku tidak diketahui pihak kepolisian.
BACA JUGA :KEREN! Gubernur Sumsel Tegaskan Sumsel Siap jika Ditunjuk jadi Tuan Rumah Drawing Piala Dunia U20 BACA JUGA :Inilah Lokasi 145 Bank yang Sediakan Penukaran Uang Lebaran di Sumsel"Mulai dari komering, Jambi, Pekanbaru, Lampung, Jakarta, Bogor terakhir di Sukabumi, "jelasnya. Agar bertahan hidup selama pelarian, pelaku bekerja serabutan hingga menjadi buruh bangunan. Penangkapan terhadap pelaku sendiri berawal dari telephone Kanit Reskrim Polsek Citamiang Polresta Sukabumi Polda Jabar, bahwa DPO Polsek Mariana Bustomi berada di Citamiang.