https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Disdukcapil Prabumulih Targetkan 32 Ribu Penduduk Wajib Punya IKD

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Prabumulih tahun ini (2023, red) dirarget sebanyak 32 ribu Penduduk wajib mempunyai IKD (Identitas Kependudukan Digital). "Angka tersebut merupakan 25 persen dari total penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP," ujar Kepala Disdukcapil Kota Prabumulih, Haryadi, dibincangi di kantor Disdukcapil, Selasa (28/3). "Adapun upaya yang sudah kita lakukan, kita akan jemput bola ke kantor-kantor baik swasta maupun pemerintah," sebutnya mengaku sudah menyurati beberapa OPD untuk melakukan aksi jemput bola ke masing-masing kantor OPD.

BACA JUGA : Anak Guru Bawa Celurit, Janjian Tawuran via IG
Adapun syarat kepemilikan IKD cukup mudah. Yakni memiliki HP android, memiliki kuota internet dan telah memiliki e-KTP. "Jadi kepada masyarakat dihimbau apabila berurusan ke Disdukcapil sekalian membuat IKD," sebutnya. Pihaknya sendiri, sudah meletakkan 1 unit komputer di ruang pelayanan Disdukcapil sehingga siapapun yang datang bisa langsung mengaksesnya. Tak hanya 1 komputer saja, melainkan seluruh komputer dan laptop di setiap ruangan Disdukcapil mempunyai akses. Lebih lanjut, Haryadi mengaku untuk kegunaan IKD adalah sebagai pengganti e-KTP bahkan data nya lebih lengkap dari e-KTP karena bisa mengakses KK (Kartu Keluarga) dan dapat digunakan untuk NPWP, BPJS dan kegunaan lainnya. "Yang paling bagus kepemilikan ini sangat bagus untuk masyarakat dengan mobilitas tinggi," terangnya. Bahkan, kata dia. Kedepan fungsi dari e-KTP itu secara bertahap akan dikurangi untuk digantikan sepenuhnya dengan IKD dan blanko e-KTP bakal dikurangi. "Namun secara bertahap," tukasnya mengaku sudah banyak Pejabat Pemkot yang mempunyai IKD dan juga masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil juga disarankan untuk mengurus IKD terlebih dahulu. (chy)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan