Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kemenag 2024: Semua Sanggahan Ditolak
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan lebih dari 1.500 sanggahan diterima selama periode tersebut. Setelah melalui proses telaah dan peninjauan oleh panitia seleksi, akhirnya semua sanggahan tidak diterima-Foto: IST-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 pada hari ini, 23 Januari 2025.
Pengumuman ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, Kemenag memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi yang diumumkan pada 12 Januari 2025, dengan rentang waktu pengajuan sanggah antara 13 hingga 15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing-masing peserta.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa lebih dari 1.500 sanggahan diterima selama periode tersebut. Setelah melalui proses telaah dan peninjauan oleh panitia seleksi, akhirnya semua sanggahan yang diajukan dinyatakan tidak diterima.
BACA JUGA:Inspektorat Jenderal Kemenag Luncurkan Fitur Digital untuk Penerbitan SKBT
"Kami mengucapkan syukur, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panselnas BKN, hari ini kami dapat mengumumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi CPNS Kemenag," ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Selanjutnya, Kamaruddin menjelaskan bahwa setiap peserta yang mengajukan sanggahan bisa mengakses jawaban atas sanggahan tersebut melalui akun SSCASN masing-masing.
Proses Selanjutnya: Pengisian DRH dan Unggah Dokumen
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kemenag 2024, langkah selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pengunggahan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, mengungkapkan bahwa peserta yang lulus harus mengisi DRH dan mengunggah kelengkapan dokumen dari 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Inspektorat Jenderal Kemenag Luncurkan Fitur Digital untuk Penerbitan SKBT
BACA JUGA:Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenag 2024, Lebih dari 17 Ribu Peserta Lolos
"Pastikan seluruh dokumen yang diminta diunggah dengan lengkap dan tepat waktu," pesan Wawan.
Komitmen Mengabdi di Kementerian Agama
Selain itu, Wawan menegaskan bahwa peserta yang lolos seleksi CPNS Kemenag wajib menyatakan kesediaannya untuk mengabdi di lingkungan Kemenag tanpa mengajukan permohonan pindah, baik pindah unit dalam Kemenag maupun pindah instansi, setidaknya selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS. Jika terdapat peserta yang memilih untuk mengundurkan diri atau mengajukan pindah sebelum periode tersebut, maka mereka dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
