OJK Perkenalkan Peraturan Baru untuk Pemeringkat Kredit Alternatif melalui POJK 29/2024

OJK Perkenalkan Peraturan Baru untuk Pemeringkat Kredit Alternatif melalui POJK 29/2024-Foto: Freepik-
Penerbitan POJK 29/2024 ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam UU tersebut, pengaturan sektor ITSK, termasuk PKA, menjadi bagian dari dukungan terhadap pasar keuangan digital.
Sebagai bagian dari langkah implementasinya, OJK telah menggelar sosialisasi mengenai POJK 29/2024 kepada berbagai asosiasi, termasuk Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait penerapan peraturan baru serta memfasilitasi komunikasi antara regulator dan pelaku industri.
Melalui regulasi ini, OJK berupaya menciptakan keseimbangan antara mendorong inovasi dan memastikan perlindungan data serta kepatuhan terhadap standar keamanan yang tinggi, guna mengoptimalkan manfaat dari PKA bagi masyarakat dan sektor keuangan secara keseluruhan.