Curi Kabel Tower, 2 Pelajar SMP Ditahan
Sepanjang 200 Meter, Kerugian Rp130 Juta
EMPAT LAWANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang, prihatin dengan adanya dua pelajar SMP yang ditahan polisi. Terlebih kasusnya, pencurian kabel konduktor di tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT), senilai Rp130 juta.
Kedua pelajar SMP itu, Riv (16) dan SDS (16) yang duduk di bangku kelas IX. Sementara satu pelaku lagi, Abut (40), warga Desa Sawah, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang. Mereka ditangkap dan ditahan di Polsek Tebing Tinggi, sejak Senin (27/3).
BACA JUGA : Pura-Pura Belanja, Colong Emas dan Uang“Saya baru dapat kabar sore ini (kemarin), ada siswa kami terlibat pencurian. Kami Disdikbud Empat Lawang sangat menyayangkan ini, yang tak patut dilakukan oleh anak-anak ini,” sesal Kepala Disdikbud Kabupaten Empat Lawang, Drs John Heri MM, Selasa (28/3).
Menurutnya, untuk membuktikan keberhasilan dunia pendidikan, perlu sinergitas antara sekolah, guru dan masyarakat. “Tanpa adanya kerja bersama tersebut, nonsens (baca:omong kosong, red) pendidikan akan berhasil,” cetus Jhon, dikonfirmasi sore kemarin.
Sebab dijelaskannya, anak-anak di sekolah hanya rata-rata 30 jam per minggu. Sementara 138 jam di rumah. “Artinya, proses selanjutnya perlu kerjasama dari orang tua dan masyarakat. Masyarakat tidak bisa hanya menyalahkan sekolah atau orang tua saja," tukasnya.
Jhon bertanya balik, apakah masyarakat telah ikut peduli terhadap proses pendidikan anak-anak di lingkungannya. Semisal ada anak yang bolos atau beraktivitas lain pada jam belajar di luar sekolah. “Apakah kita masyarakat sudah punya kepedulian itu?” cetusnya lagi.
Jadi, sambung Jhon, dia mengajak sekolah/guru, orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama menanamkan nilai pendidikan ke anak-anak. “Perlu sinergitas tersebut. Tanpa itu, nonsens pendidikan akan optimal terlaksana," pungkasnya.
Apa kasusnya? Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh SH, menjelaskan berawal dari pihak PT Christi Manunggal, melapor ke Polsek Tebing Tinggi. Mereka kehilangan kabel konduktor ACSR 240, di Tower SUTT 144-145, wilayah Desa Kebun, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sabtu (4/3).
“Kerugian pihak perusahaan itu, sebesar Rp130 juta dari kabel yang hilang sepanjang 200 meter,” kata Fauzi, kemarin. Aksi pelaku yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB, kepergok saksi yang tengah berpatroli.
Dimana saksi melihat ada cahaya senter. Begitu didekatinya, ternyata ada orang yang sedang memotong kabel konduktor ACSR 240 di tower SUTT tersebut. Para pelaku kabur, di TKP tertinggal baju miliknya.
Dari penyelidikan, Senin (27/3) pagi, tim gabungan Polsek Tebing Tinggi dan Satuan Samapta Polres Empat Lawang, menangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing. Yakni, tersangka Abut, dan Riv yang masih berseragam SMP.
“Barang bukti yang diamankan, kabel konduktor ACSR 240 yang telah dipotong-potong menjadi ukuran panjang 2 meter, dan 1 gergaji besi,” urai Fauzi. Keduanya diamankan ke Mapolsek Tebing Tinggi, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Malamnya sekitar pukul 21.00 WIB, ada satu pelaku lagi menyerahkan diri ke polsek. Berinisial SDS, juga pelajar kelas IX SMP,” ungkap Fauzi. SDS menyerahkan diri didampingi kedua orang tuanya, serta kepala desa (kades).
Fauzi menambahkan, dari keterangan ketiga pelaku tersebut (Abut, Riv, dan SDS), ada sekitar empat pelaku lagi yang ikut terlibat pencurian kabel konduktor tower SUTT tersebut. “Keempatnya kami jadikan DPO, kami imbau kepada para pelaku lainnya untuk menyerahkan diri,” imbaunya. (eno/air)