https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ada Jam Tangan Rolex hingga Cerutu Premium, Kejari Palembang Pamerkan Barang Sitaan dari Kasus Deliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melakukan penyitaan barang bukti tambahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki.-Foto: Budiman/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melakukan penyitaan barang bukti tambahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki.

Deliar dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak K3.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses persidangan.

"Setelah OTT, kami bergerak cepat untuk mengamankan aset-aset yang diduga terkait dengan kasus ini," ujarnya dalam konferensi pers di Aula Kejari Palembang pada 15 Januari 2025.

BACA JUGA: Buntut OTT Kejari, Deliar Dicopot dari Jabatan Kadisnakertrans Sumsel, Wamendagri: Pelajaran bagi Semua ASN

BACA JUGA:Ancam Perusahaan atau Investor, Dapat Ganggu Iklim Investasi, Modus Deliar Gratifikasi Penerbitan Serfikat K3

Penyegelan Aset Tersangka

Hutamrin menjelaskan bahwa mereka telah menyegel ruang kerja Deliar serta dua rumah miliknya yang terletak di Tanjung Barangan dan Talang Jambe.

"Aset tidak bergerak ini perlu persetujuan dari pengadilan untuk penetapan penyitaan," tambah saat memamerkan barang sitaan dari Deliar di depan awak media.

Ia menegaskan bahwa semua harta benda milik tersangka akan diamankan untuk mencegah peralihan kepemilikan.

BACA JUGA:Terkuak dari Buku Nikah Istri Kedua, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Miliki 2 Istri, Rumah Sama Mewahnya

BACA JUGA:Jumat Keramat Milik Deliar, Dilantik Jadi Kepala Disnakertrans Sumsel, Kena OTT Kejari Palembang

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan ulang di rumah istri kedua tersangka, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti tambahan. Barang bukti tersebut meliputi:

  1. 1 jam tangan merk Gucci
  2. 14 lembar uang pecahan Rp 75 ribu
  3. 2 buku tabungan Bank Mandiri
  4. 5 lembar uang dollar Amerika pecahan $100
  5. 25 lembar uang dollar Singapura pecahan $100
  6. 2 jam tangan merk Guess
  7. 2 jam tangan merk Rolex
  8. 6 cerutu Cohiba
  9. STNK sepeda motor atas nama Fatmawati
  10. Buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki
  11. STNK mobil atas nama Siska
  12. Amplop berisi ATM Mandiri
  13. Tas merk Bally berisi 7 buku tabungan
  14. Mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi BG1348 ZU

Hutamrin menambahkan bahwa mereka juga menyita satu lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang menunjukkan bahwa mobil tersebut baru dan sedang dilacak asal-usulnya.

Penelusuran Rekening dan Saksi

Terkait dengan puluhan buku tabungan yang ditemukan, Hutamrin menyatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri rekening-rekening yang dicurigai sebagai tempat penampungan uang hasil kejahatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan