https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dibesuk Habib Rizieq Shihab di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, H Halim Langsung Sumringah

BESUK: Kms HA Halim Ali saat menyambut kedatangan ulama kharismatik sekaligus pendiri Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang membesuk dirinya di rumah perawatan RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Sabtu (11/1) malam. Selain mendoakan kesembuhan-foto: ist-

HRS Doakan Kesembuhan, Akui H Halim Sosok Yang Peduli Alim Ulama

SUMATERAEKSPRES.ID - Kurun beberapa tahun terakhir ujian bertubi-tubi harus dialami oleh pengusaha sekaligus tokoh masyarakat terkemuka Kota Palembang, Kms H Abdul Halim Ali. 

Mulai dari masalah kasus sengketa tanah dan perkebunan miliknya yang mau dirampas pihak lain.

Dirinya yang jatuh sakit hingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra hingga kini. Difitnah macam-macam hingga harus kehilangan sang istri tercinta Hj Nyimas Aminah Halim yang meninggal dunia beberapa waktu lalu akibat sakit yang di deritanya.

Ini disampaikan H Halim pada saat mendapatkan kunjungan dari ulama kharismatik yang juga pendiri Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Sabtu (11/1) malam.

"Alhamdulillah menghadapi semua ujian ini merasa saya bersyukur kepada Allah SWT, telah diberikan kesabaran yang sangat luar biasa. Kebun dihancurkan, di fitnah macam-macam hingga diberikan ujian sakit insya Allah saya akan tetap sabar dan Istiqomah," ucap H Halim yang duduk berdampingan dengan HRS di atas bed perawatan RSUD Siti Fatimah Az-Zahra.

BACA JUGA:Istri Wafat, H Halim Berduka, Bertahun-tahun Harus Cuci Darah

BACA JUGA:Sosok H Halim: Pengusaha Sukses, Dermawan, dan Pendukung Pendidikan Anak Yatim di Palembang

Tapi, saat ini H Halim bersyukur karena satu persatu fitnah dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan perusahaan miliknya yakni PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang dituding telah melakukan pemalsuan surat terkait Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang kini ditanami sawit tidak terbukti. 

Hal itu dibuktikan dengan keputusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan pemalsuan surat tersebut. 

"Alhamdulillah Bib, terkait hal itu kasasi kami di Mahkamah Agung (MA) RI diterima pada 2 Desember 2024. Yang menyatakan tidak benar kami membuat dokumen palsu, kami menang di tingkat banding hingga kasasi," tegas pengusaha yang dikenal dekat dengan para ulama dan sangat memperhatikan para habib dan asatidz-asatidzoh ini.

Dengan telah keluarnya keputusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) ini artinya sudah tidak ada lagi upaya hukum lainnya bagi pihak-pihak yang selama ini berupaya untuk mendeskriditkan serta mendhozolomi H Halim dan PT SKB.

"Mohon doanya Bib agar Ana (saya,red) diberikan kesehatan dan dipulihkan kembali. Sekaligus usaha Ana dapat berjalan dengan lancar yang hasilnya sebagian untuk kemaslahatan umat," pintanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan