Wajib Tahu! Ini Penjelasan Penting Tentang K3 untuk Perusahaan Demi Keselamatan dan Produktivitas Kerja
Penerapan K3 sesuai UU wajib dilakukan perusahaan untuk memastikan keselamatan, mencegah kecelakaan kerja, dan meningkatkan produktivitas. Foto: istimewa--
SUMATERAEKSPRES.ID - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan lagi sekadar wacana.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penerapan K3 kini menjadi kewajiban mutlak di seluruh tempat kerja.
Hal ini mencakup seluruh jenis lingkungan kerja, baik itu ruangan tertutup, lapangan terbuka, tempat bergerak, maupun lokasi tetap, di mana pekerja melakukan aktivitas atau tempat yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan usaha.
UU ini menegaskan bahwa setiap tempat kerja yang memiliki potensi bahaya wajib menerapkan standar K3.
BACA JUGA:Jumat Keramat Milik Deliar, Dilantik Jadi Kepala Disnakertrans Sumsel, Kena OTT Kejari Palembang
Tidak hanya bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja, penerapan K3 juga menjadi kunci dalam mewujudkan produktivitas optimal di setiap sektor usaha.
Pengusaha memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keselamatan pekerjanya.
Mereka diwajibkan melakukan berbagai upaya preventif guna menghindari kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
"Penerapan K3 bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua pekerja," ujar salah satu pengamat ketenagakerjaan, Ahmad Syahputra.
Undang-undang ini menegaskan ruang lingkup penerapan K3 yang sangat luas, meliputi tempat kerja di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di bawah air, bahkan di udara.
Semua tempat yang memiliki potensi membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja harus diberi perhatian serius dalam implementasi K3.
BACA JUGA:Pj. Gubernur Sumsel Konfirmasi Kadisnakertrans Terjerat OTT, Dugaan Kasus Terkait Kewenangan K3
BACA JUGA:Kajari Pimpin Langsung OTT Kadisnakertrans Sumsel di Ruang Kerjanya