DPO Kasus Pembunuhan Tertangkap Bawa Sajam

LUBUK LINGGAU - Berdiyen alias Dien (32), warga asal Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Jumat tengah malam (24/3) sekira pukul 23.10 WIB ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap saat sedang di warung makan dekat GOR Petanang di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Awalnya polisi mengamankan dia karena kedapatan membawa senjata tajam. Setelah di usut, ternyata Dien merupakan salah seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) alias buronan dalam kasus pembunuham di wilayah Kabupaten Musi Banyuasian, Sumatera Selatan. BACA JUGA : Ancam Pemotor dengan Pedang

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan,  penangkapan tersangka bermula ketika Tim Macan Linggau mendapat informasi bahwa ada  dua orang pria yang gerak geriknya mencurigakan.  Salah seorang diantaranya membawa dan memiliki sajam jenis pisau.  Kemudian warga setempat memberikan informasi ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima informasi itu Tim Macan Linggau bersama regu Patroli Sat Samapta Polres Lubuk Linggau melakukan penyisiran. "Keduanya saat itu sedang di sebuah  warung makan dekat GOR Petanang," jelas Kasat Rerskrim didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel, kemarin (26/3)

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi. Salah satunya mengaku sebagai Dien (DPO dalam perkara 338 KUHP). Saat dilakukan penggeledahan pada tubuh tersangka Dien ditemukan 1 bilah senjata tajam. "Sajam diselipkan di pinggang sebelah kanan," terangnya.

Selanjutnya tersangka Dien bersama temannya berikut dengan barang bukti sajam dibawa dan diamankan ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif

BACA JUGA : Sarung Salat Jadi Alat Tawuran

Barang bukti yang diamankan 1 bilah sajam jenis pisau tusuk dan 1 helai jaket kulit warna hitam. "Tersangka berdalih selipkan sajam dipinggang untuk jaga diri. Hal seperti itu tidak boleh," katanya.

Tersangka Dien mengakui pernah terlibat dalam  kasus pembunuhan terhadap korban yang dikenalnya bernama Mang Yas  di Desa Bintalo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Kejadian pembunuhan itu pada Januari 2017 lalu. Pembunuhan dilakukan tersangka bersama Dedi (sedang menjalani hukuman dalam kasus lain di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu).

Dien mengaku menganiaya  korban karena dituduh mencuri minyak. Bahkan kata dia saat itu korban Mang Yas hendak menusuk temannya Dedi, namun tidak kena. Lalu tersangka mengambil satu bilah besi dan memukul bagian kepala belakang Mang Yas sebanyak satu kali. Hingga menyebabkan Mang Yas meninggal dunia. Setelah kejadian tersangka bersama Dedi melarikan diri ke arah Kota Lubuk Linggau.(lid)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan