Lolos CPNS 2024 Selain Gaji, PNS Lulusan SMA hingga S1 Juga Terima Tunjangan Menarik
Lolos CPNS 2024? Selain gaji yang menarik, PNS juga menikmati tunjangan makan, anak, dan suami/istri yang menggiurkan! Foto:BKN/Sumateraekspres.id--
- Gaji pokok: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Tunjangan makan: Rp37.000 per hari
- Tunjangan anak: Rp60.528 – Rp99.410 per anak
- Tunjangan suami/istri: Rp302.640 – Rp497.050
BACA JUGA:Penyebab Kegagalan dalam Tes SKD CPNS 2024 Terungkap
BACA JUGA:Hati-hati! Pelanggaran Sekecil Apapun di SKD CPNS 2024 Bisa Berakibat Fatal
Golongan III D
- Gaji pokok: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Tunjangan makan: Rp37.000 per hari
- Tunjangan anak: Rp63.088 – Rp103.614 per anak
- Tunjangan suami/istri: Rp315.440 – Rp518.070
BACA JUGA:Tes SKD CPNS Pemprov Akhir Oktober
BACA JUGA:Kakanwil Syafitri Irwan Buka SKD CPNS Kemenag Sumsel, 8.318 Peserta Ikut Seleksi
Penjelasan Tunjangan PNS
1. Tunjangan Makan: Setiap hari kerja, PNS akan menerima tunjangan makan. Dalam sebulan, dengan 22 hari kerja, tunjangan makan untuk golongan II adalah Rp770.000, sedangkan golongan III mendapatkan Rp814.000.
2. Tunjangan Anak: PNS yang memiliki anak berhak mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, dengan batas maksimal tiga anak. Tunjangan ini diberikan selama anak belum menikah, belum bekerja, atau berusia di bawah 21 tahun.
3. Tunjangan Suami/Istri: PNS yang telah menikah juga akan mendapatkan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami/istri yang sah.