https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam, Pandangan Berbeda di Kalangan Ulama

Perdebatan tentang hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam terus bergulir. Beberapa ulama memperbolehkan demi toleransi, sementara yang lain melarangnya karena bertentangan dengan akidah Islam. Apa pendapatmu? Foto:panjimas/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pertanyaan tentang boleh tidaknya umat Islam mengucapkan selamat Natal memang sering menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Berbagai pandangan muncul mengenai hal ini, ada yang memperbolehkan karena alasan toleransi, sementara yang lain melarangnya karena dianggap bertentangan dengan akidah Islam.

Beberapa ulama berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap keyakinan agama lain, yang tidak sesuai dengan prinsip tauhid dalam Islam.

BACA JUGA:Hujan Deras Picu Longsor di Bantaran Sungai Musi, Mengancam Ruas Jalinteng Sekayu - Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kronologi Perampasan HP di Palembang, Orang Tak Dikenal Rampas Ponsel Remaja

Salah satu tokoh yang terkenal dengan pandangan tegasnya adalah Ustaz Abdul Somad (UAS), yang menyatakan bahwa umat Islam dilarang mengucapkan selamat Natal karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam, khususnya dalam hal tauhid.

Ustaz Adi Hidayat juga memiliki pandangan serupa, dengan menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh mengucapkan selamat Natal karena dapat mencampuri urusan ibadah agama lain.

BACA JUGA:Rekomendasi Buku dan Film Rujukan untuk Mengisi Waktu Luang di Momen Natal

BACA JUGA: Advan VX Neo Tab: Tablet Entry Level 1 Jutaan untuk Produktivitas Sehari-hari, Yuk Intip Spesifikasinya!

Namun, ia juga menekankan pentingnya toleransi dalam Islam, meskipun tetap harus menjaga batasan dalam hal ibadah.

Mengacu pada Surah Al-Kafirun ayat 6, "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku", Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa umat Islam wajib menghormati keyakinan agama lain tanpa mencampuri ritual ibadah mereka.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1981 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa mengikuti perayaan Natal bersama bagi umat Islam adalah haram.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Kamis, 26 Desember 2024: Hujan Ringan dan Sedang Merata

BACA JUGA:Parkir di Depan Ruko Tanpa Alarm, Mobil Milik Dharma Raib Dicuri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan