Empat Saksi Ahli Beda Pendapat
LINA MUKHERJEE
PALEMBANG - Penyidik Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, masih harus menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, dari empat saksi ahli yang dimintai keterangannya terkait konten TikToker Lina Mukherjee yang memakan kulit babi, berbeda pendapat.
Yakni saksi ahli ITE, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli pidana. Saksi ahli bahasa dan ITE menyatakan jika tak ada unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan ke Polda sumsel. Sementara ahli sosiologi dan ahli pidana, menyatakan ada unsur pidana dalam kasus itu. BACA JUGA : Pelapor Penistaan Agama Diduga Oleh Lina Mukherjee
"Karena imbang masing-masing ada dua pendapat saksi ahli ada yang mengatakan masuk pidana ada yang tidak, kami ambil jalan tengah menunggu fatwa dari MUI pada 27 Maret mendatang," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlinato SIK MH, Jumat (24/3).
Selnjutnya, pihaknya akan menggelar perkaranya. Jika terpenuhi unsur Pasal 156 A KUHP delik pidana biasa tentang penistaan agama, tetap akan kita proses. Tidak menutup kemungkinan kasusnya di tingkatkan menjadi penyidikan. “Otomatis terlapor LM akan kami panggil guna diminta keterangan,” ujarnya. BACA JUGA : Kabupaten Ini Paling Sering Gonta Ganti Nama
Diberitakan sebelumnya, advokat M Syarif Hidayat SH dan Adv Sapriadi Syamsudin SH MH, melaporkan TikToker Lina Mukherjee, ke SPKT Polda Sumsel, Rabu sore (15/3). Terkait kontennya yang memakan kulit babi, dan mengucapkan bismillah. (kms/air/)