Transformasi Besar-Besaran: OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Digital dari Bappebti!
OJK merancang strategi transisi yang terbagi dalam tiga fase: soft landing, penguatan, dan pengembangan.-Foto: Freepik-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.
Hal itu dibuktikan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Peraturan ini merupakan langkah konkret yang diambil OJK sebagai respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan POJK 27/2024, OJK bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital.
BACA JUGA:Cek Pengumuman PPPK 2024: Ini Tanda Lulus dan Cara Mengeceknya di SSCASN BKN
BACA JUGA:Hujan Sejak Subuh, Cuaca Palembang Hari Ini Diprakirakan Mendung Sepanjang Hari oleh BMKG
Dalam menghadapi perubahan pengawasan aset kripto yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
OJK merancang strategi transisi yang terbagi dalam tiga fase: soft landing, penguatan, dan pengembangan.
Untuk memastikan transisi yang mulus dan aman pada fase pertama, OJK mengadopsi regulasi yang ada dari Bappebti dengan beberapa penyempurnaan yang disesuaikan dengan praktik terbaik di sektor jasa keuangan.
POJK ini bertujuan agar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dapat beroperasi secara teratur, transparan, dan efisien.
BACA JUGA:Resep Devil's Food Chocolate Cake Lembut Lumer, Cocok untuk Natal dan Momen Bersantai Keluarga Anda
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem di Muba: Pohon Tumbang Tutupi Jalan dan Sebabkan Gangguan Aktivitas Warga
Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara untuk memperoleh izin resmi dan melakukan pelaporan secara berkala.
OJK juga mengingatkan konsumen dan calon konsumen untuk memahami risiko yang terkait dengan transaksi aset keuangan digital.