Kuasa Hukum Terdakwa Zarub Soroti Kejanggalan dalam Kasus Pencabulan, Minta Pembebasan
Kuasa hukum terdakwa Zarub soroti kejanggalan dalam kasus pencabulan, minta pembebasan atas dugaan rekayasa dan saksi fiktif. Sidang lanjutan pada 6 Januari 2025. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Layanan Buka Malam, Anggaran APBD Lahat Ditargetkan Tuntas Tahun Depan
Istri terdakwa, Ida Lailah, yang hadir dalam sidang juga membela suaminya. Ia menjelaskan bahwa Meri adalah pasien baru yang pertama kali berobat ke suaminya.
Menurut Ida, saat pengobatan berlangsung, dirinya dan ibu pelapor ada di tempat, dan tidak ada kejadian yang mencurigakan.
“Pada saat pengobatan, pakaian pelapor lengkap dan tidak ada yang aneh. Bahkan, setelah pengobatan, suami saya hanya menekan pasien dua kali dan mengangkat kedua tangannya. Dari mana suami saya bisa mencabuli?” ujar Ida.
BACA JUGA:Lahan dan Kurangnya Minat Investor Hambat Proyek Strategis Nasional di Sumsel
BACA JUGA:Islam Mengajarkan Kebaikan Tanpa Batas Agama, Termasuk Kepada Non-Muslim
Ida juga menambahkan bahwa suaminya telah menjalankan praktik pengobatan selama 25 tahun, mengobati pasien dengan keluhan seperti stroke dan sakit kepala.
Pengobatan dilakukan di ruang tamu dan Ida selalu mendampingi pasien. Dia juga menyebutkan bahwa pihak kepala desa sempat menelepon dan meminta uang damai sebesar Rp50 juta, namun ia menolak.
BACA JUGA:Karen Banjir Saweran dari Kepala OPD di Peringatan Hari Ibu, Tampil Menghibur Tamu di OKI
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalinteng Sekayu-Betung, Dua Motor Terseret Truk Fuso
Sidang akan dilanjutkan pada 6 Januari 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ida berharap suaminya dibebaskan dan namanya dipulihkan dari semua tuduhan yang tak berdasar.