Modus Wanita Sembunyikan Narkoba
Selipkan di Balik Bra
MURATARA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, kembali menyita barang bukti bra milik perempuan. Sebab, bra itu dijadikan tempat menyembunyikan sabu-sabu, oleh Devi Herlina (37), ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA : Mayat Tergantung di Pohon Karet Bikin Heboh Warga OKIDevi ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Rabu (22/3) sekitar pukul 07.30 WIB. “Informasinya dia ini pengedar dari wilayah tetangga, yang sering bawa narkoba masuk ke Muratara," kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darmanson SH.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi kemudian menyergap tersangka Devi setelah dia turun dari kendaraan. Awalnya tidak menemukan benda mencurigakan saat melakukan penggeledahan, pada barang-barang bawaannya. Termasuk di celana dan bajunya. BACA JUGA : Jalan Lurus, Travel Masuk Jurang
“Setelah diinterogasi lebih dalam, tersangka mengaku menyimpan sabu-sabu di balik kutangnya. Lalu diambilnya dan diserahkan ke polisi,” terang Darmanson. Barang buktinya, berupa satu bungkus plastik klip bening sabu berat kotor (bruto) 0,63 gram, satu buah bra warna hitam, satu lembar tisue, dam 12 plastik klip bening ukuran kecil.
Tersangka Devi Herlina merupakan warga Jl Jambi Lama, RT 01, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Atas perbuatannya membawa dan diduga mengedarkan sabu, tersangka Devi dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, sebelumnya Satresnarkoba Polres Muratara, juga pernah menyita bra milik Evi alias Upek Sebah (36), pada 7 Desember 2022 lalu. Sebab janda asal Kecamatan Rupit, menyembunyikan 43 paket sabu di balik bra hitam yang dikenakannya. Kurir itu hendak mengantarkan pesanan sabu, dengan upah Rp50 ribu dari setiap paketnya. (zul/air/)