Ingat 8-10 Pelaku, Peran Berbeda-Beda

Mahasiswa korban pengeroyokan dan penganiayaan di Buper Gandus, Arya Lesmana mengucap syukur dengan sudah adanya penetapan tiga tersangka oleh penyidik Polda Sumsel. Seingatnya, yang terlibat lebih dari tiga orang.

“Ada 8-10 orang. Mereka ada yang panitia, juga senior di kampus,” ungkap dia, tadi malam. Karena itu, Arya yang saat ini duduk di semester IV berharap, hasil dari pemeriksaan tiga tersangka ini akan membuka identitas para pelaku lain.

"Mereka punya peran berbeda dalam melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap saya. Ada juga yang menyuruh saya buka baju dan lainnya," bebernya. Sebab, sejak 30 September hingga 1 Oktober, dia berulangkali dikeroyok dan dianiaya. Tempatnya juga berbeda-beda.

Namun masih di areal Buper Gandus. Dengan adanya perkembangan dalam penyidikan kasusnya, Arya menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak. Terutama kepada Kapolda Sumsel, Direktur Ditreskrimum dan jajaran yang menjadikan kasus ini atensi.

Harapan Arya, keadilan dalam kasus yang ia alami bisa segera ditegakkan. Dimana para pelakunya mendapatkan hukuman setimpan sesuai aturan perundang-undangan. “Semoga tidak ada lagi aksi kekerasan dan korban seperti saya di kampus," tukasnya.

Terpisah, pengamat sekaligus praktisi hukum di Sumsel, H Darmadi Djufri SH MH mengatakan, dari cerita kejadian, para pelaku seharusnya bisa dijerat pasal berlapis. “Selain pengeroyokan pasal 170, juga penganiayaan 351 atau 354 KUHP. Karena lebih dari satu pelaku, maka juncto 55 KUHP,” bebernya.

Ancaman pidananya di atas lima tahun, maksimal 8 tahun. Dia mengatakan, hukuman itu bisa diterapkan secara maksimal kepada para pelaku. “Karena sudah mahasiswa, mereka tidak masuk kategori anak-anak lagi,” imbuhnya.

Dari kaca mata hukum, tidak bisa pula kasus ini diarahkan ke Restorative Jusctice (JC). Selain kasusnya penganiayaan berat, juga ancaman hukumannya tinggi. Beda dengan kasus-kasus pidana ringan. “Kasus ini, walau pun damai, pidana harus jalan terus,” pungkas Darmadi.(kms/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan