Pelaku Curanmor Diringkus Saat Sedang Pesta Narkoba
Pelaku curanmor Wiranda ditangkap Polsek Muara Rupit setelah 3 bulan buron, saat sedang pesta narkoba. Aksi pencurian motor yang merugikan korban Rp15 juta akhirnya terungkap! Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Ratusan Peserta Ramaikan Dirgantara Drag Race and Bike 2024 di Palembang
BACA JUGA:Novel Suwa Terpilih Pimpin Ikadin Kota Palembang, Bertekad Kembalikan Marwah Organisasi
Meskipun sempat melawan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, yakni mencuri sepeda motor korban dan menjualnya.
Dalam pemeriksaan, Wiranda mengungkapkan bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, Deka, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wiranda juga mengaku bahwa hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli narkoba. Selain sepeda motor milik Hirawan, tersangka diduga terlibat dalam lima aksi pencurian lainnya di Kecamatan Rupit.
Kapolsek Muara Rupit, IPTU Dheny Satrya, menegaskan pihaknya akan terus mengejar Deka dan berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan jaringan narkoba yang melibatkan pelaku kejahatan.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas kriminalitas di wilayah hukum Polsek Muara Rupit.
Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui tindakan kriminal," ungkap IPTU Dheny Satrya.