Mahasiswa UIN Tolak Cabut Laporan
*Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah
PALEMBANG – Tim kuasa hukum Arya Lesmana Putra (20), mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang dikeroyok, merasa dilangkahi. Sebab menurut Adv Prangky Adiyatmo, ada dua kuasa hukum dari ketujuh tersangka yang diam-diam mendatangi rumah korban, Selasa malam (21/3).
“Tentu sangat kami sayangkan, kami mengetahui kedatangan mereka justru dari klien kami. Tanpa ada koordinasi dengan kami, selaku kuasa hukum korban. Padahal saat ini proses hukum tengah berjalan,” sesal Prangky, dai YLBH Sumsel Berkeadilan, Rabu (22/3).
Menurut korban dan keluarganya, yang datang malam itu, Mardiah SH dan Yuni SH. Tawaran perdamaian itu, ditolak secara halus. Dikatakan mereka akan berkonsultasi dulu dengan tim kuasa hukumnya.
”Nominal perdamaian yang ditawarkan Rp50 juta, itupun baru akan dibayarkan Rp38 juta. Sisanya dijanjikan bakal dibayarkan setelah terjadi perdamaian dan disertai pencabutan laporan di penyidik kepolisian," beber Prangky.
Disebut Prangky, Arya tetap bersikukuh menolak untuk dilakukan perdamaian. Sudah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. “Klien kami diancam. Jika perkara ini sampai naik ke persidangan, mereka tak segan akan melaporkan balik klien kami. Tapi klien kami sudah terlanjur sakit hati,” sebut Prangky. BACA JUGA : Tiap OPD Bergantian Tarawih
Sementara Arya, membenarkan dia didatangi dua kuasa hukum dari ketujuh tersangka yang menawarkan perdamaian. "Kami berterima kasih atas iktikad baik dari tim kuasa hukum ketujuh tersangka. Tapi sekali lagi semuanya telah kami serahkan kepada tim kuasa hukum kami. Yang sejak awal mendampingi, mulai dari proses pelaporan sampai pemberkasan,” ucapnya.
Senada dikatakan Rusdi (58), ayah Arya. Dia prihatin dan kasihan dengan nasib putranya. "Anak saya dipaksa meminum air kloset, mendapatkan perlakuan tak manusiawi. Memang kalau saat ini belum ada pengaruhnya, bagaimana di tahun-tahun mendatang yang tentu masih akan menjadi tanggungjawab kami selaku orang tua?,” cetusnya, didampingi istri, Maimunah (53).
Hanya saja terkait keterangan korban dan keluarga serta kuasa hukumnya, dari pihak tersangka belum berhasil dikonfirmasi Mardiah SH selaku kuasa hukum yang datang ke rumah korban. Panggilan telepon tidak dijawab. Pesan singkat WA yang dikirim juga tak dibalas.
Di bagian lain, berkas perkara itu sendiri sempat dikembalikan Kejati Sumsel ke Penyidik Unit 1 Jatanras Polda Sumsel. Dengan beberapa petunjuk agar dilengkapi (P-19). "Sudah kami kirimkan kembali ke jaksa berikut beberapa petunjuk, saat ini kami masih menunggu hasil dari tim jaksa apakah sudah lengkap atau belum," kata Kanit 1 Jatanras Kompol Willy Oscar, kemarin. (kms/air)