Saksi Paslon 2 Tolak Tandatangani Form D
Aang Midharta -FOTO: AKDA/SUMEKS-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Beredar surat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin H Slamet SH dan Alfi Novtriansyah Rustam menginstruksikan kepada semua saksi di seluruh kecamatan untuk menolak hasil pleno terbuka.
Selain itu juga, saksi diminta tak menandatangani form D hasil kecamatan serta melakukan walk out (keluar dari area rapat pleno) sebelum penghitungan di mula.
Selanjutnya menanda tangani nota keberatan atas kejadian pada rapat pleno di maksud, sebelum keluar dari ruang rapat pleno. Surat instruksi itu sendiri tertulis pada 28 November yang ditandatangani langsung H Slamet Somosentono dan Alfi N Rustam.
Usai surat itu keluar, beredar video saksi Paslon No 2 untuk melaksanakan instruksi. Sampai laporan Paslon nomor 2 ke Bawaslu Banyuasin terkait dugaan money politik oleh Paslon no 1 ditindaklanjuti dan di proses. Fauzi, timses paslon nomor 2 membenarkan adanya surat tersebut. "Iya benar,"singkatnya.
BACA JUGA:Tim HDCU Minta Pj Wali Kota Pagar Alam Dicopot karena Diduga Sebar Ajakan Pilih Paslon Tertentu
BACA JUGA:Tim Pemenangan Paslon JADI Ucapkan Terima Kasih dan Selamat Kepada Paslon MURI
Sementara itu, Aang Midharta, ketua KPU Banyuasin mengatakan kendati saksi menolak untuk tidak menandatangani form D hasil kecamatan, tapi tidak akan menganggu proses rekapitulasi."Hal ini tak akan menganggu proses rekapitulasi," katanya.
Diketahui, dari hasil data pemkab Banyuasin yaitu real count pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Banyuasin yang selesai pada Rabu (27/11) malam. Pasangan calon bupati Askolani dan wakil Bupati Banyuasin Netta Indian nomor urut 1 mendapatkan suara 241404 suara atau 58 persen. Lalu, untuk pasangan calon bupati Slamet dan wakil Bupati Banyuasin Alfi nomor urut 2 hanya mendapatkan 160058 suara atau 38 persen.
