Kenaikan Wajar, Sesuai Kondisi
Ahmad Fali Oklilas MT-foto: ist-
PALEMBANG- Pemerhati ekonomi Sumsel yang juga dosen Universitas Sriwijaya pengampu mata kuliah kewirausahaan, Ahmad Fali Oklilas MT menilai, sudah sewajarnya upah minimum provinsi (UMP) Sumsel naik sebesar 6,5%. Sebab, kebutuhan dan harga barang terus meningkat seiring waktu.
"Apalagi kalau memang jadi PPN naik 12 persen tahun depan, dapat dipastikan harga barang akan naik juga. Pengeluaran pokok keluarga akan bertambah,” bebernya. Diharapkan dengan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, maka daya beli pekerja atau buruh akan meningkat.
“Jadi mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup pokok keluarganya,"ujar Ahmad. Dijelaskannya, daya saing usaha perlu juga dipertimbangkan Karena ada kelompok usaha kecil dan menengah yang mungkin ada yang belum mampu menaikkan UMP 6,5 persen di tahun depan.
"Maka stakeholder di provinsi melalui dewan pengupahan harus berhati - hati dalam memutuskan besaran kenaikan UMP 205,” imbuh Ahmad. Bagi usaha menengah ke besar mungkin daya saing mereka tinggi sehingga dengan kenaikan upah otomatis akan berakibat pada kenaikan harga jual barang dan jasa.
Tapi, untuk usaha kecil ke menengah, mungkin tidak mampu bersaing. Jika kalah daya saing dengan produk luar, maka usaha mereka akan bangkrut. "Memang kenaikan UMP ini tujuannya baik yaitu untuk kesejahteraan buruh dan pekerja, tapi kelangsungan usaha juga perlu dipertimbangkan,” tuturnya.
BACA JUGA:Perkiraan UMP Sumsel Rp3.681.571, Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%
BACA JUGA:Pengumuman UMP Ditunda, Patuhi MK, Tunggu Regulasi Pusat
Ia mencontohkan, pekerja/buruh dengan anggota keluarga rata-rata 5 orang, terdiri dari suami, istri, dan 3 anak. Andaikan kebutuhan pokok per orang minimal Rp10 ribu saja per hari, maka dalam sebulan Rp50 ribu x 30 hari besarnya kebutuhan Rp 1,5 juta.
Belum untuk kebutuhan lainnya dari keluarga tersebut. Seperti biaya listrik, air, tranportasi, biaya sekolah anak dan alat telekomunikasi. "Maka dapat dibayangkan memang kebutuhan saat ini perlu kenaikan upah minimum bagi buruh dan pekerja di tingkat bawah,"tandasnya.