https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Kecamatan Ilir Timur I Palembang Berjalan Lancar

Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kecamatan Ilir Timur I Palembang berlangsung lancar dan transparan, memastikan proses demokrasi yang akuntabel. Foto:Dudun/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2024 di Kecamatan Ilir Timur I berjalan dengan tertib dan lancar.

Acara yang berlangsung sejak 28 November hingga 3 Desember 2024 ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan bahwa proses demokrasi di wilayah ini berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Timur I, Alpian, menjelaskan bahwa pada hari itu, penghitungan suara difokuskan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat provinsi.

BACA JUGA:146 Pelamar PPPK Prabumulih Terancam Gagal, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Patroli Cipkon Amankan Sidang Pleno PPK Pilkada Lahat 2024

"Rekapitulasi dilakukan untuk 11 kelurahan di wilayah kami," ujarnya di lokasi acara.

Hingga pukul 16.00 WIB, proses rekapitulasi suara dari tujuh kelurahan telah selesai, yakni Kelurahan 18 Ilir, 16 Ilir, 13 Ilir, 14 Ilir, 15 Ilir, 17 Ilir, dan 23 Ilir.

Sementara itu, penghitungan untuk empat kelurahan lainnya—yakni Kelurahan 20 Ilir IV, 20 Ilir I, Sungai Pangeran, dan Kepandean Baru—masih berlangsung.

Alpian optimis penghitungan suara tingkat gubernur dapat selesai tepat waktu. "Insya Allah, semua penghitungan untuk tingkat provinsi akan selesai malam ini," tambahnya.

BACA JUGA:Daihatsu Hadirkan Beragam Pilihan Kendaraan dengan Harga Terjangkau Mulai Rp 136 Juta

BACA JUGA:Tempat Prewedding Indoor di Kayuagung Pilihan Lokasi yang Menarik di Ogan Komering Ilir

Agenda selanjutnya adalah penghitungan suara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang, yang dijadwalkan berlangsung pada 30 November 2024.

"Semoga semua proses dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," ujarnya.

Regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan selesai paling lambat pada 3 Desember 2024, memberi waktu bagi PPK untuk memastikan ketelitian dalam proses penghitungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan