Kejaksaan Negeri Prabumulih Kawal Pembangunan Bebas Korupsi dari Bawah sampai Atas, dari Hulu sampai Hilir
Refleksi Hakordia 2024: Kejari Prabumulih perkuat komitmen cegah korupsi dari akar hingga pucuk. Foto: istiimewa--
SUMATERAEKSPRES.ID - Cuaca saat itu sangat terik namun cukup dingin saat berada di dalam aula Kayu Manis yang dilengkapi dengan beberapa AC (Air Conditioner) serta kipas angin yang berjejer rapi di sudut ruangan, Rabu, 20 November 2024, siang.
Duduk di bangku paling depan dibalik meja panjang beralas kain hitam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH berdampingan dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma.
Di suatu sesi, orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih tersebut maju ke depan untuk memberikan kata sambutan berikut arahan kepada seluruh yang hadir. Tanpa terkecuali arahan kepada komisioner Bawaslu dan staf yang hadir, sebagai salah-satu penyelenggara pemilu di kota nanas.
Sebelum sesi terakhir, ketua Bawaslu dan Kajari Prabumulih lantas melakukan teken MoU (Memorandum of Understanding) atau kesepakatan bersama antara Bawaslu Kota Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:Mengamuk dekat Kantor Kejari Prabumulih dan Mapolres, Si Jago Merah Lalap Habis Sebuah Gudang
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan BB Inkracht
"Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi. Diantaranya melakukan MoU sebagai bentuk pencegahan kepada pemerintah daerah, kementerian, lembaga, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," ujar Kajari kepada Sumatera Ekspres.
Refleksi Hakordia 2024: Kejari Prabumulih perkuat komitmen cegah korupsi dari akar hingga pucuk. Foto: istiimewa--
Dikatakan, dengan adanya MoU ini sebagai salah-satu bentuk pencegahan. Ada Intel melalui program Jaksa masuk sekolah, melalui penyuluhan hukum, penerangan hukum, PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) melalui pencegahannya.
Ada pula Datun (Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) melalui program pendampingan. Mulai dari MoU (Memorandum of Understanding), LO (Legal Opinion), LA (Legal Asistance) sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan Kejari Prabumulih.
"Sedangkan untuk penindakannya, dilakukan di teman-teman Pidsus," sebut pria yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Selain itu, berdasarkan kacamata kejaksaan, dengan telah dilakukan pendampingan tidak bisa memungkiri tindak pidana korupsi masih bisa terjadi. Hanya saja dengan adanya kegiatan pendampingan pasti mempunyai efek yang besar terhadap kegiatan tindak pidana korupsi yang ada di kota nanas khususnya.
"Seperti dalam teori penegakan hukum, diantaranya kami melihatnya yang paling utama adalah dari gaya masyarakatnya. Untuk itu, aparat penegak hukum mau apapun dan UU mengatur seperti apa, tapi kalau budaya nya masih budaya koruptif ya tidak bisa," tuturnya.
Didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Erwina Mea Dimatnusa SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Mirsyah Rizal SH MH, Kajari menyebutkan bahwa mulai dari level Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai Sekolah Menegah Atas (SMA) dilakukan penyuluhan penerangan hukum dan sebagai bentuk pemberian informasi untuk merubah mindset untuk merubah budaya kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kepada ASN untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.