Dugaan Malapraktik, Diarahkan Lapor MKDKI
*Kasus Pasien Usus Buntu, 6 Tenaga Medis Jalani Pemeriksaan
PALEMBANG - Pasca meninggalnya D (7), pasien usus buntu rujukan RSUD Palembang Bari ke RSUP dr Mohammad Hoesin, penyidik Polda Sumsel bergerak cepat. Jajaran Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Senin hingga kemarin (21/3) lalu telah meminta keterangan enam tenaga medis dari rumah sakit yang menangani operasi dan pasca operasi almarhumah D.
Dari keenam tenaga medis itu, lim dokter. Diantaranya dokter spesialis anak, spesialis bedah anak dan dokter anastesi serta seorang perawat. "Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap keenam tenaga medis ini disimpulkan, pada saat masuk RS, pasien yang bersangkutan memang sudah keluar cairan dari bagian bekas operasinya. Kondisi pasien sudah kritis," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tito Dani ST SH MH.
Untuk diketahui, sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUP dr Mohammad Husein pada Minggu (19/3) malam, almarhumah D sempat mendapatkan perawatan di dua rumah sakit yakni RSUD Palembang Bari dan RS Hermina Palembang.
Meski begitu, Tito menegaskan jika keterangan dari kelima dokter dan perawat ini akan menjadi bahan bagi penyidik dalam melakukan penyelidikan kasus ini. Pasalnya, berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, untuk dapat melanjutkan proses pidananya dan memproses oknum dokter yang diduga melakukan tindakan malapraktik, pihak korban diminta untuk terlebih dulu melapor ke Majelis Kehormatan Dokter Kesehatan Indonesia (MK DKI) di Jakarta.
"Untuk pidananya harus terlebih dulu ke MK DKI, sementara jika pelanggaran kode etik terhadap oknum dokternya itu dilaporkan ke organisasi profesinya dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia," papar Tito.(kms)