Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET dan Diedarkan di Banyuasin, Ini Modus Operandinya
PENYELUNDUPAN. Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel merilis kasus penyalahgunaan dan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 17,2 ton yang diedarkan di Banyuasin. Insert : Tersangka ABT saat diinterogasi petugas. -Foto : kemas/sumeks -
Hal senada disampaikan Kepala Penjualan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), Eman Haris. "Untuk barang bukti pupuk yang diamankan itu berasal dari Petrogres Gresik," sebut Eman.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf B UU Darurat No. 7 Tahun 1965 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.