https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Satpol PP Palembang Turunkan 145 Personel untuk Copoti APK Cakada

Satpol PP Palembang turunkan 145 personel untuk copoti APK Cakada di jalan protokol, mulai Minggu (24/11). Penertiban berlangsung hingga H-1 pencoblosan. Foto:Adi/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Menjelang masa tenang pemilihan kepala daerah, alat peraga kampanye (APK) milik para calon wali kota, calon wakil wali kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur di Kota Palembang mulai ditertibkan.

Sejak Minggu (24/11) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Satpol PP Kota Palembang mengerahkan 145 personel untuk melakukan pencopotan APK yang sudah terpasang cukup lama.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison, operasi penertiban ini dilakukan dalam dua kelompok yang tersebar di berbagai titik di wilayah Kota Palembang.

BACA JUGA:Pertarungan Ketat Paslon Pilkada OKI, Muchendi vs Dja'far, Siapa yang Terkuat?

BACA JUGA:Rekomendasi Bank Terbaik untuk Menabung Haji di Indonesia

Pencopotan ini dilakukan tidak hanya di pusat kota, tetapi juga di kawasan jalan protokol seperti Jalan Veteran, Jalan Kapt. A. Rivai, Jalan Angkatan 45, dan Jalan Demang Lebar.

“Operasi ini bertujuan untuk menjangkau area yang lebih luas dan memastikan semua APK yang sudah terpasang dicopot dengan rapi,” ujar Herison.

Dalam operasi yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut, semua APK yang terpasang langsung disita dan diangkut menggunakan kendaraan dinas untuk kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Pangdam II/Sriwijaya, Pilkada Serentak 2024 Harus Berjalan Aman, Damai, Lancar, dan Sukses

BACA JUGA:Kecamatan Sematang Borang Letak Strategis dan Potensi Besar di Bidang Perikanan

Herison menjelaskan bahwa pencopotan APK ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2017 tentang penurunan atribut dan APK di Kota Palembang.

"APK yang kita tertibkan ini adalah milik calon kepala daerah, sedangkan APK yang dipasang oleh KPU nantinya akan ditertibkan oleh pihak KPU," jelas Herison.

Proses penertiban ini juga melibatkan berbagai pihak. Untuk APK yang terpasang di kawasan jalan arteri dan perkampungan, penertiban akan dilakukan oleh Trantib Kecamatan, Kelurahan, PPK, PPS, serta Panwascam dan Pengawas Kelurahan yang bekerja sama dengan instansi terkait.

BACA JUGA:BRImo: Solusi Praktis Layanan Perbankan Digital dari BRI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan