https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Besok! Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Diumumkan di Peringatan Hari Guru Nasional, Ini Besarannya

Hari Guru Nasional 25 November 2024 besok akan jadi hal berharga bagi guru yang menyandang status guru profesional atau tersertifikasi.-Foto: Disway-

   Guru PNS, PPPK, atau honorer yang telah memiliki sertifikasi profesional akan mendapatkan kenaikan tunjangan. 

2. Tingkat Pendidikan 

   Fokus utama kebijakan adalah guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena peran vital pendidikan dasar.

3. Prestasi dan Kualifikasi  

   Guru berprestasi dan berkualifikasi tinggi menjadi prioritas dalam penerimaan tunjangan tambahan.

BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis

BACA JUGA:Tanpa KTP, Tanpa Ribet! Ini Cara Cepat dan Mudah Pinjam Saldo Dana yang Langsung Cair

Besaran Tunjangan Sertifikasi

Meski rincian kenaikan tunjangan sertifikasi belum diumumkan, besaran tunjangan sertifikasi pada 2024 dapat dijadikan acuan:

- Guru PNS  

  Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400  

  Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600  

  Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700  

  Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200  

- Guru PPPK:

  Tunjangan setara satu kali gaji pokok sesuai pengangkatan.  

BACA JUGA:9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2

BACA JUGA:290.783 Guru Dinyatakan Lulus PPG Tahap 1dan 2, Kapan Mulai Terima Tunjangan Sertifikasi? Ini Jawabannya

- Guru Honorer:

  Tanpa SK inpassing: Rp1,5 juta per bulan.  

Dengan SK inpassing: Disesuaikan dengan gaji pokok ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan