Eksistensi Pasar Burung Palembang Meredup, Sejarah Dimulai Sejak 1965 Oleh Wak Manan
Pasar Burung Palembang, saksi bisu sejarah perdagangan hewan peliharaan sejak 1965. Meskipun tantangan modernisasi, pasar ini tetap jadi destinasi favorit bagi pencinta burung dan hewan peliharaan lainnya. Sumber:BKPPUTIM/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Kinerja Transaksi Digital di Indonesia Oktober 2024 Tunjukkan Tren Positif
BACA JUGA:Apel Siaga Pemilukada Lahat 2024: Pemkab Lahat Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat dan Kerjasama
Di sini, pengunjung dapat menemukan berbagai jenis burung kicau, ikan hias, kura-kura, serta mamalia kecil seperti kelinci dan hamster.
Selain itu, pasar ini juga menyediakan perlengkapan hewan peliharaan seperti akuarium, pakan, obat-obatan, dan aksesoris.
Peraturan dan Tantangan dalam Perdagangan Satwa Liar
Di tengah perkembangan zaman, pemerintah telah mengambil langkah untuk memastikan Pasar Burung Palembang tetap mematuhi peraturan perlindungan satwa.
BACA JUGA:Paslon MURI Janji Kembangkan UMKM OKI dengan Promosi Brand Lokal dan Kemudahan Layanan Birokrasi
BACA JUGA:ICC Gelar Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu dan Gallant, Ini Reaksi Dunia Internasional!
Pengawasan rutin dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mencegah perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Pada 2019, delapan individu kukang sumatra diselamatkan dari perdagangan ilegal di pasar ini.
Meskipun sudah ada penegakan hukum, pasar ini masih menghadapi tantangan dalam mengatasi perdagangan ilegal.
Pedagang, seperti FR yang sudah berjualan selama 30 tahun, mengungkapkan bahwa kini lebih sulit untuk menjual burung atau hewan liar yang dilindungi karena regulasi yang semakin ketat.
Pada tahun 1980-an hingga 1990-an, peraturan masih longgar dan pendapatan pedagang bisa mencapai jutaan rupiah.
Namun kini, di tengah saingan yang semakin banyak, FR mengaku sulit mendapatkan penghasilan sebesar itu.