Pemangkasan Anggaran, Hotel Berdampak Pembatalan
-foto: ist-
“Untuk saat ini kegiatan instansi pemerintahan yang dilaksanakan di hotel, masih memakai anggaran tahun 2024. Jadi kebijakan itu tidak terasa. Kecuali nanti di tahun 2025,” katanya.
Begitupun untuk tahun anggaran 2025, menurutnya baru efektif bulan Maret. “Baru ketahuan setelah bulan Maret, ketika anggaran untuk OPD dicairkan. Baru bisa kelihatan. Sejauh ini kami masih wait and see,” tuturnya.
Di bagian lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, merespon cepat kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas oleh Kementerian Keuangan RI untuk menghemat anggaran sebesar 50 persen.
Pemkot Palembang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2024 terkait Pedoman Pelaksanaan Penghematan Anggaran Perjadin di lingkungan Pemkot Palembang Anggaran 2024 yang ditandatangani langsung Pj Wali Kota Palembang, A Damenta.
"Sudah kami kirim ke semua organisasi perangkat dinas (OPD)," ujar Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim, kepada awak media di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Selasa (12/11).
BACA JUGA:Pelanggaran Didominasi ASN dan Kades, Ingatkan Jaga Netralitas
BACA JUGA:Bawaslu Temukan 15 Laporan Pelanggaran, ASN dan Kepala Desa Diminta Jaga Netralitas di Pilkada OKI
Menurutnya, penggunaan anggaran harus efisien, efektif, selektif dan memperhatikan target kinerja. Skaligus relevan dengan substansi dengan tugas pokok dan fungsi. Kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas tak hanya untuk kepala dinas maupun pejabat terkait, juga staf ASN dan non-CPNS di lingkungan Pemkot Palembang.
Kalau memang harus berangkat perjalanan dinas, Aprizal mengatakan jumlahnya pun harus dibatasi. Yang berangkat harus mendapat izin pimpinan, terutama Sekda Palembang. Sehingga dapat mengevaluasi setiap pengajuan perjalanan dinas OPD.
“Mana yang tidak diperlukan perjalanan dinas, tidak akan diberikan izin. Ini untuk menghemat anggaran sisa APBD 2024," jelas Aprizal. Untuk memastikan semua ini dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik. Inspektorat Kota Palembang akan melakukan pengawasan.
Aprizal berjanji akan memberikan sanksi tegas ke siapapun yang tidak mematuhinya. "Semuanya ini kita lakukan supaya semua dapat mematuhinya," tegasnya. Kadis Kominfo Adi Zahri, menjelaskan SE ini akan disosialisasikan ke semua jajaran Diskominfo agar dipatuhi.
BACA JUGA:Jembatan Tanah Kering di Pulau Rimau Butuh Perbaikan dengan Anggaran Rp 80 Miliar
BACA JUGA:Bawaslu Musi Rawas Terima 12 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Seperti diketahui, Surat Edaran (SE) Nomor S-1023/MK.02/2024, tertanggal 7 November 2024 yang ditekan Menteri Keuangan Sri Mulyani, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah dan non Kementerian dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," tulis SE tersebut. SE tersebut setidaknya memiliki 7 point.